Nasional

Harga Sawit Petani Anjlok, Kepala Daerah Diminta Turun Tangan

50
FOTO/Antara

posaceh.com, Jakarta – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Hal ini menyusul anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.

Sudaryono mengatakan tata kelola, termasuk penetapan harga TBS sudah diatur dalam regulasi tersebut, khususnya untuk para pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya. Menurut Sudaryono, dari 38 provinsi, baru hanya beberapa provinsi yang menerapkan aturan ini.

“Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, mengacu pada harga sawit di pasar global,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026)

Ia mendesak agar kepala daerah lainnya segera menindaklanjuti regulasi tersebut. Pasalnya, regulasi tersebut dapat menetapkan harga acuan lokal yang melibatkan Pemda, Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan asosiasi petani.

Tak hanya itu, Sudaryono juga meminta kepala daerah untuk melakukan pengawasan langsung ke PKS di wilayah masing-masing. Jika masih ditemukan pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga ketetapan, Pemda diminta untuk langsung mengambil tindakan.

“Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa,” tambah Sudaryono.

Lebih lanjut, data identifikasi dan rekam jejak pabrik-pabrik nakal tersebut nantinya harus dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berhenti di level daerah, namun Kementan bisa menekan langsung ke jaringan korporasi besarnya jika terjadi gejolak harga di kemudian hari.

“Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya,” terang Sudaryono.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di petani dengan harga murah. Namun, saat ini hanya 16 pabrik pengolahan sawit yang sudah menyesuaikan harga.

“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” kata Sudaryono.(Muh/*)

Exit mobile version