News

Gibran Buka Posko ‘Lapor Mas Wapres,’ Warga Bisa Langsung ke Istana Atau WhatsApp

1161
Posko pengaduan 'Lapor Mas Wapres.' FOTO/INSTAGRAM

posaceh.com, Banda Aceh – Kali ini, gebrakan baru langsung dilakukan oleh Plt Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Wapres termuda dunia itu membuka posko pengaduan bagi masyarakat di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, sejak Senin (11/11/2024) pagi. Dengan slogan ‘Lapor Mas Wapres’ itu dibuka untuk masyarakat, dari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Sekretariat Wapres (Setwapres) menyediakan satu ruangan khusus pelaporan, sehingga masyarakat yang melapor bisa langsung masuk ke dalam ruangan tersebut, seperti dilansir CNN.

Sejumlah petugas dari Setwapres duduk di belakang meja dan melayani masyarakat dengan kompak berkemeja putih dibalut rompi berwarna biru muda.

Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Pranggono Dwianto menyampaikan pengaduan yang disampaikan masyarakat beragam. “Kalau kami perhatikan, banyak terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah atau di lapangan seperti itu,” kata Pranggono di Kompleks Istana Wakil Presiden.

Namun, layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” dibatasi hanya 50 aduan warga per hari, khusus jalur tatap muka di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta. Pranggono Dwianto menjelaskan proses tindak lanjut aduan yang disampaikan masyarakat akan diolah oleh Setwapres.

Lalu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga atau pemda terkait. Pranggono menyebut aduan dari masyarakat ini nantinya akan diproses Setwapres selama 14 hari dan masyarakat juga bisa mengupdate laporannya melalui website.

Sedangkan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono pelayanan masih terbatas dari sisi tenaga, sisi prasarana, mungkin dibatasi sementara sekitar 50 orang.

Dia menjelaskan selain layanan pengaduan secara langsung di ruang pengaduan Gedung Sekretariat Wakil Presiden, masyarakat bisa mengajukan pengaduan melalui kontak WhatsApp (WA) resmi “Lapor Mas Wapres” di nomor 081117042207, yang sebelumnya sudah diumumkan melalui instagram pribadi Gibran @gibran_rakabuming.

Adapun alur pengaduan masyarakat ini dimulai saat pengadu melakukan pengecekan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres, sesuai standar pengamanan di Istana Wapres. Kemudian, pengadu memasuki lobi gedung untuk mengambil nomor antrean pada mesin kios, dan menuju meja registrasi yang kosong.

Petugas registrasi akan meminta pengadu untuk mengeluarkan kartu identitas yang nantinya ditukar dengan ID tamu. Pengadu akan diarahkan menuju ruang pengaduan masyarakat oleh petugas.

Setelah laporan aduan dimasukkan dan dibuatkan ID oleh petugas, petugas akan memberikan bukti laporan yang disampaikan oleh pengadu. Durasi pelaporan ini bergantung dari masing-masing laporan yang diberikan kepada petugas Setwapres, yakni umumnya berkisar 15-20 menit untuk keseluruhan proses.

Pengadu yang telah memiliki nomor ID laporan, dapat meninjau proses atau tindak lanjut laporannya melalui kontak WhatsApp yang sudah tertulis, yakni di nomor 081117042207, atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.(Muh/*)

Exit mobile version