posaceh.com, Lampung – Polda Lampung melakukan penggeledahan di Toko JSR di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung sejak Jumat-Sabtu, 8-9 Mei 2026.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman membenarkan, bahwa telah menyita barang bukti terkait kasus tambang emas ilegal, di Kabupaten Way Kanan.
“Benar kemarin petugas melakukan penyitaan barang bukti mulai dari emas, berlian hingga logam mulia dari Toko Perhiasan JSR,” kata Heri Rusyaman, Sabtu 9 Mei 2026.
Dari penggeledahan di Toko Perhiasan JSR tersebut, di lantai satu petugas mengamankan barang bukti berupa, 71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas, logam mulia perak dan uang tunai beserta 1 buah brankas.
Di lantai dua, lebih lanjut kata Heri Rusyaman, barang bukti berupa, 31 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas dan logam mulia perak.
Setelah itu, di lantai tiga, diamankan 18 item peralatan untuk pengolahan dan pemurnian emas. Terakhir di lantai empat, diamankan 11 item peralatan untuk pengolahan dan pemurnian emas.
“Barang bukti tersebut saat ini disimpan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung. Guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya
Di lantai dua, lebih lanjut kata Heri Rusyaman, barang bukti berupa, 31 kantong berisi emas, berlian, logam mulia emas dan logam mulia perak.
Setelah itu, di lantai tiga, diamankan 18 item peralatan untuk pengolahan dan pemurnian emas. Terakhir di lantai empat, diamankan 11 item peralatan untuk pengolahan dan pemurnian emas.
“Barang bukti tersebut saat ini disimpan di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung. Guna penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.(Muh/*)
