InternasionalNasional

Gara-Gara Baju Kaus, Seorang Pria Hong Kong Divonis 14 Bulan Penjara

1074
Puluhan ribu demonstran turun ke jalan-jalan untuk menuntut pembebasan Hong Kong dari cengkeraman Tiongkok di Hong Kong pada 2019. FOTO/ REUTERS

posaceh.com, Hong Kong – Nasib apes dialami seorang pria Hong Kong, harus mendekam selama 14 bulan penjara seusai. Dia divonis oleh hakim Pengadilan Magistrat Kowloon Barat pada Kamis (19/9/2024) seusai mengaku bersalah.

Pria malang itu, Chu Kai-pong (27) dijatuhi hukuman karena mengenakan kaus oblong dan topeng bertuliskan slogan-slogan protes yang dianggap menghasut. Dia menjadi orang pertama yang dihukum berdasarkan undang-undang keamanan nasional baru yang ketat di kota itu .

Dia dituduh tuduhan melakukan tindakan menghasut, sebuah pelanggaran yang membawa hukuman maksimum 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang baru, yang dikenal sebagai Pasal 23. Chu ditangkap karena mengenakan kaus bertuliskan “Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita” dan topeng kuning bertuliskan “FDNO”.

Sebuah singkatan dari slogan pro-demokrasi lainnya, “lima tuntutan, tidak boleh kurang satu pun” pada tanggal 12 Juni, tanggal yang menandai ulang tahun kelima protes pro-demokrasi besar-besaran di kota itu pada tahun 2019 lalu, seperti dilansir Al Jazeera, Kamis (19/9/2024).

Gerakan protes 2019 menjadi tantangan paling keras terhadap pemerintah Hong Kong sejak bekas koloni Inggris itu kembali ke pemerintahan Tiongkok pada tahun 1997. Gerakan ini mereda karena penangkapan yang meluas, pengasingan aktivis demokrasi, pandemi Covid-19, dan pemberlakuan undang-undang keamanan sebelumnya oleh Tiongkok pada 2020.

Mengacu pada protes 2019, Kepala Hakim Victor So, seorang hakim yang dipilih oleh pemerintah untuk menangani kasus keamanan nasional, Kamis (19/9/2024) mengatakan Chu memanfaatkan hari simbolis tersebut dengan maksud menyalakan kembali ide-ide di balik kerusuhan tersebut.

Pada Januari 2024 lalu, hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Chu karena mengenakan kaus serupa di bandara yang dianggap menghasut. Sang hakim berharap mencatat vonis ke Chu untuk menunjukkan efek jera dari hukuman sebelumnya yang tidak memadai.

Setelah protes ditumpas, Tiongkok memberlakukan undang-undang keamanan nasional di kota itu pada pertengahan tahun 2020 untuk meredam perbedaan pendapat lebih lanjut. Undang -undang keamanan nasional yang baru – Ordonansi Perlindungan Keamanan Nasional, juga dikenal sebagai Pasal 23 mulai berlaku pada Maret 2024.

UU yang direvisi tersebut memperkuat pelanggaran penghasutan dengan memasukkan hasutan kebencian terhadap pemimpin komunis Tiongkok. Dimana, menaikkan hukuman penjara hingga maksimum 10 tahun penjara jika dilakukan dengan bersekongkol pihak luar.

Para kritikus, termasuk negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, mengatakan Pasal 23 akan semakin mengikis kebebasan dan membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong. Sebuah pusat kota keuangan yang pernah dianggap sebagai salah satu wilayah paling bebas di Tiongkok.

Hingga September 2024 ini, sebanyak 303 orang telah ditangkap berdasarkan dua undang-undang keamanan, dengan 176 orang dituntut dan 160 orang dihukum.(Muh/*)

 

Exit mobile version