POSACEH.COM, BANDA ACEH – Adanya wacana Peraturan Walikota Banda Aceh untuk setiap warga Banda Aceh yang berkegiatan diluar rumah wajib memakai masker dengan benar adalah kebijakan yang perlu diapresiasi dan sepatutnya dilaksanakan oleh semua warga. “Tentu kami Forum Pengurangan Risiko Bencana atsu FPRB Banda Aceh mendukung kebijakan Wali Kota mewajibkan pakai masker di luar rumah,” ujar Safriadi Ibrahim SSos, Ketua FPRB Banda Aceh, di Banda Aceh, kepada Media Pos Aceh, Minggu (19/4/2020) malam.
Dikatakannya, bahwa sebenarnya tanpa Peraturan Wali Kota pun, warga sudah harus menggunakan masker saat diluar rumah apalagi saat bertemu, berinteraksi dan berbicara dengan orang lain. “Tapi umumnya masyarakat kita seperti tidak peduli atau enggan melakukannya kalau tidak ada aturan, dengan kata lain anjuran saja tidak mempan, harua ada ancamannya,” kata Safriadi,
Mantan Ketua HMI Aceh, ini berharap wajib masker bukan hanya bagi warga Banda Aceh saja, tetapi berlaku bagi siapapun warga yang masuk ke wilayah Kota Banda Aceh. “Jadi Perwalnya harus mengatur seperti itu, tidak ada pemilahan warga Banda Aceh dengan non Banda Aceh, tapi berlaku untuk semua yang berada di wilayah Kota Banda Aceh,” tegas Safriadi Ibrahim yang juga Kepala Markas PMI Banda Aceh.
Menurut Safriadi, Perwal tersebut akan efektif apabila semua warga dan aparat secara sadar melakukannya. Untuk tahap awal perlu sosialisasi dalam waktu singkat serta adanya petugas yang diberi wewenang untuk menerapkannya termasuk petugas diwilayah perbatasan Banda Aceh dengan Aceh Besar serta pelabuhan Ulee Lheue untuk warga Sabang yang akan ke Banda Aceh. “Untuk tidak memberatkan warga akibat Perwal tersebut, Pemko Banda Aceh harus membagikan secara gratis masker kepada warga khususnya dari kalangan kurang mampu atau ekonomi lemah,” demikian Safriadi Ibrahim S.Sos, Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Banda Aceh.(MarDG)











