Daerah

Forkopimcam Darul Kamal Ajak Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan

20
×

Forkopimcam Darul Kamal Ajak Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
Camat Darul Kamal, Husaini, S.Pd.I., dan unsur Forkopimcam serta Kalaksa BPBD Aceh Besar foto bersama usai sosialisasi dan edukasi pencegahan karhutla di Kantor Camat Darul Kamal, Rabu (2/9/2026). FOTO/RINALDI

posaceh.com, Kota Jantho — Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darul Kamal mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menghentikan berbagai aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan karhutla yang digelar di Kantor Camat Darul Kamal, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan itu diikuti para keuchik, perangkat gampong dan masyarakat, serta dihadiri unsur Forkopimcam dan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil, S.Sos., M.Si.

Camat Darul Kamal, Husaini, S.Pd.I., mengatakan pencegahan karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah kecamatan bersama unsur Forkopimcam dan pemerintah gampong terus mendorong masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
“Pencegahan harus dimulai dari kesadaran kita bersama. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak,” pesan Husaini.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak membakar sampah di kawasan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Camat Darul Kamal, Husaini, S.Pd.I., memberi sambutan saat sosialisasi dan edukasi pencegahan karhutla di Kantor Camat Darul Kamal, Rabu (2/9/2026). FOTO/RINALDI

Pesan “Stop Membakar Hutan dan Lahan” menjadi salah satu poin utama yang disampaikan kepada peserta. Pemerintah Kecamatan Darul Kamal berharap pesan tersebut dapat diteruskan oleh para keuchik kepada masyarakat di masing-masing gampong.

Menurut Husaini, pemerintah gampong memiliki peran penting dalam mencegah karhutla karena keuchik dan perangkat gampong merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Karena itu, para keuchik diharapkan tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi juga aktif mengingatkan warga untuk menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.
“Kita ingin pencegahan dilakukan bersama-sama. Jika ada potensi kebakaran atau ditemukan titik api, segera laporkan kepada aparat atau pihak terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak karhutla yang tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan dan aktivitas masyarakat.

Sementara itu, Wakapolsek Darul Kamal, Ipda Tamlikha, menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, turut disampaikan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membakar hutan.

Wakapolsek Darul Kamal, Ipda Tamlikha, memberi sambutan saat sosialisasi dan edukasi pencegahan karhutla di Kantor Camat Darul Kamal, Rabu (2/9/2026). FOTO/RINALDI

Tamlikha mengatakan, menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Jagalah lingkungan kita agar tetap asri. Jangan membakar sampah sembarangan dan jangan membuang puntung rokok sembarangan, apalagi saat musim kemarau karena sangat berpotensi menyebabkan kebakaran,” imbaunya.

Ia menegaskan, masyarakat merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan karena akan terus tinggal dan menjalani kehidupan di wilayah tersebut.
“Kalau bukan kita yang menjaga daerah kita, tidak mungkin orang lain yang akan menjaganya. Kita yang menetap dan beranak-pinak di sini, sedangkan kami dari Forkopimcam bisa saja dipindahkan kapan saja oleh pimpinan. Sementara masyarakat akan tetap berada di sini, di tanah kelahirannya,” ujar Tamlikha.

Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak hanya mengandalkan aparat dalam menjaga lingkungan, tetapi ikut mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran.
“Mari kita jaga lingkungan untuk keselamatan bersama. Stop membakar hutan dan lahan,” tegasnya.

Danramil 20/Darul Kamal Kapten Kav Hengki Siregar menambahkan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Ia mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran, terutama pada kondisi cuaca panas dan kering yang dapat mempercepat penyebaran api.
“Jangan membakar lahan maupun sampah sembarangan. Kita harus sama-sama menjaga lingkungan dan mencegah api agar tidak menjadi bencana yang merugikan masyarakat,” ujar Hengki.

Danramil 20/Darul Kamal Kapten Kav Hengki Siregar, memberi sambutan saat sosialisasi dan edukasi pencegahan karhutla di Kantor Camat Darul Kamal, Rabu (2/9/2026). FOTO/RINALDI

Ia juga mengajak para keuchik dan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.
“Kalau melihat ada titik api, segera laporkan kepada aparat atau pihak terkait. Jangan menunggu api membesar, karena penanganan sejak dini akan lebih mudah dan dapat mencegah kebakaran meluas,” tegasnya.

Penyampaian aspek hukum tersebut diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat bahwa pencegahan karhutla bukan hanya bentuk kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga bagian dari kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Kalaksa BPBD Aceh Besar dalam kegiatan tersebut turut memperkuat pesan mengenai pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kebakaran. Masyarakat diharapkan mampu mengenali potensi bahaya sejak dini dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Forkopimcam Darul Kamal bersama pemerintah gampong mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai gerakan bersama. Keuchik dan perangkat gampong diharapkan terus mengingatkan warga, sementara masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran sembarangan dan aktif menjaga lingkungan sekitar.

Karhutla dapat menimbulkan kabut asap dan polusi udara, merusak ekosistem, mengganggu aktivitas masyarakat, menimbulkan kerugian ekonomi, bahkan mengancam keselamatan dan jiwa manusia.

Suasana sosialisasi dan edukasi pencegahan karhutla di Kantor Camat Darul Kamal, Rabu (2/9/2026). FOTO/RINALDI

Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan maupun sampah sebagai aktivitas biasa. Api yang semula kecil dapat dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan angin cukup kencang.

Melalui sosialisasi dan edukasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Darul Kamal berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini.

Dengan kolaborasi antara pemerintah kecamatan, Forkopimcam, pemerintah gampong dan masyarakat, wilayah Darul Kamal diharapkan tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan sekaligus terjaga kelestarian lingkungannya bagi generasi mendatang.(Rinaldi)