Parlementaria

Falevi Kirani : JKA Tidak Dihapus Tapi Dievaluasi

2294
×

Falevi Kirani : JKA Tidak Dihapus Tapi Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M Rizal Falevi Kirani.

posaceh.com, Banda Aceh – Ketua Komisi V Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapuskan tapi dievaluasi.

Menurut anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu, selama ini kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS tidak pernah dievaluasi.
“Kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS ini telah berlangsung lama dan tidak pernah dievaluasi, oleh karena itu, kami di DPR ingin mengevaluasi terkait data yang ada, jangan sampai pembayaran premi terus bertambah tapi tidak sesuai data, karena ini menyangkut uang rakyat,” katanya kepada posaceh.com, Kamis (17/3/2022).

Ia menjelaskan, yang harus dipahami oleh publik saat ini adalah sistem pembayaran JKA, menurutnya, sistem JKA saat ini pembayarannya menggunakan premi seperti asuransi lainnya, sedangkan sistem lama pembayaran JKA dirembes.
“Artinya, jika dulu berapa jumlah masyarakat yang berobat, maka segitulah yang dibayarkan, namun sistem premi saat ini, Pemerintah menaruh anggaran didepan dan di claim, itu bedanya,” ujar Falevi.

Hal inilah yang menurut Fahlevi perlu untuk dilakukan evaluasi, agar uang rakyat tersebut dapat dimanfaatkan oleh benar-benar yang membutuhkan. Bukan tentang hapus dan menghapuskan.
“Jadi kita di DPR ingin evaluasi kerja sama tersebut, bukan menghapus, JKA tetap ada tapi harus diverifikasi kembali datanya, supaya tidak terjadi tumpang tindih data, jadi sekali lagi yang perlu ditegaskan adalah evaluasi kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS,” tegasnya.

Terkait anggaran JKA tidak tersedia, ia mengatakan, anggaran JKA dapat dianggarkan di anggaran perubahan.
“Tidak rumit, persoalan tidak adanya anggaran sekarang ya kita usulkan di perubahan nanti, jadi simpel saja, asalkan datanya tepat sasaran by name by addres,” ungkapnya.

Falevi juga mengatakan, sudah saatnya kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS di evaluasi, agar tidak tumpang tindih datanya dan program JKA tepat sasaran.
“Evaluasi ini penting, jangan sampai kita membayar premi orang yang sudah meninggal, karena datanya tidak pernah diverifikasi, siapa saja yang ditanggung JKA, siapa saja yang ditanggung JKN/KIS, ini kita tidak pernah tahu, jadi menurut saya sudah waktunya hal ini dievaluasi,” terangnya.

Falevi menyebutkan, dari 5,3 juta pendudukan Aceh, sebanyak 2.111.095 jiwa premi kesehatannya ditanggung melalui JKN dari masyarakat miskin. Sedangkan 878.728 jiwa masuk segmen JKN PNS-TNI.
“Selebihnya ditanggung oleh JKA, namun datanya belum terverifikasi, nah hal inilah yang menjadi dasar dievaluasi, bukan dihapus, karena berapa kali kita minta hal itu dilakukan tapi datanya tidak sampai ke kami,” tandas Falevi.

Menurut Falevi, tanpa data yang valid, bisa saja penerima manfaat dari JKA justeru orang yang mampu, padahal orang yang mampu sudah semestinya membayar premi, jadi JKA tepat sasaran by name by address.
“Nah inilah yang kami berikan pemahaman, dan nanti akan tressing agar tidak menjadi polemik, tidak mungkin menghapus JKA,” pungkasnya. (Muiz)