posaceh.com, Kota Jantho – Komisi informasi Aceh (KIA) telah melakukan monitoring, evaluasi dan penilaian terhadap berbagai gampong di Kabupaten/Kota di Aceh dalam aspek keterbukaan informasi publik (KIP), untuk lingkup Kabupaten Aceh Besar terpilih dua gampong penerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik yaitu Gampong Tumbo Baro di Kecamatan Kuta Malaka dan Gampong Lambheu di Kecamatan Darul Imarah.
Penghargaan di serahkan oleh Ketua KIA Aceh Arman Fauzi di Aula Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/11/2022).
Atas prestasi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat sukses kepada Gampong Tumbo Baro Kecamatan Kuta Malaka dan Gampong Lambheu Kecamatan Darul Imarah .
Menurut Pjs Ketua Apdesi Aceh Besar Drh Saiful Isky MSi, anugerah dan prestasi tersebut menjadi spirit untuk gampong lainnya untuk terus melakukan inovasi dan langkah perobahan menuju peningkatan layanan yang lebih maksimal sehingga di harapkan seluruh gampong dapat terwujud keterbukaan informasi.
Lahirnya Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan lembaga publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Sedangkan sekretaris APDESI Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi mengajak seluruh keuchik dan aparatur gampong untuk berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Menurut mantan Keuchik Tumbo Baro dan Keuchik Teladan Provinsi Aceh tahun 2018 ini, Pemerintahan gampong harus di kelola dengan prinsip keterbukaan dan masyarakat harus merasakan pelayanan secara maksimal.

FOTO/ DOK APDESI ACEH BESAR
Berbagi pengalaman saat dirinya menjadi keuchik melakukan berbagai inovasi dan setelah mengakhiri jabatan di tahun 2021 mewariskan berbagai dokumen informasi publik antara lain tata kelola dan sistem administrasi, publikasi/informasi, profil gampong, sistem keuangan desa/siskeudes, peraturan/qanun gampong yang berdampak bagi publik, tata persuratan, dokumen dan sertifikasi aset, akses informasi dan publikasi media cetak, media online termasuk media sosial seperti website gampong, instagram dan face book.
“Untuk akses langsung di pasang baliho dan papan informasi, sehingga tidak mengherankan pada tahun ini Gampong Tumbo Baro meraih penghargaan anugerah KIP, setelah sebelumnya menjadi Gampong terbaik di Aceh,” tuturnya.
Para keuchik dan tuha peut harus berani melakukan terobosan dan berinovasi terhadap sistem pelayanan dan keterbukaan informasi dengan menyesuaikan konteks masa kini dan mengikuti perkembangan iptek.(MarDG/*)











