posaceh.com – Sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E berlangsung ricuh. Simpatisan Bharada E tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Rabu (12/1/2023).
Bharada E terlihat menundukkan kepala sembari menggenggam tangan. Mengernyitkan dahi. Sesekali jemarinya mengusap hidung hingga pipi yang basah oleh air mata.
Isak tangis Bharada E terus berlanjut ketika menghampiri tim penasihat hukum untuk berkonsultasi menanggapi tuntutan JPU. Tangannya beberapa kali menghusap air mata di wajah. Tim kuasa hukum terlihat berusaha menenangkan Bharada E hingga kembali ke kursi terdakwa
Bharada E mengajukan nota pembelaan atau pleidoi menanggapi tuntutan JPU. Pleidoi akan dibacakan pekan depan.
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Merdeka.com)
