Daerah

DPRK Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2019.

1795
×

DPRK Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2019.

Sebarkan artikel ini
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH Ketua Komisi I Musriadi SPd MPd menyerahkan rekomendasi dewan kepada pimpinan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2019, H Isnani Husda SE di Gedung DPRK setempat, Jumat (29/5/2020).
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH Ketua Komisi I Musriadi SPd MPd menyerahkan rekomendasi dewan kepada pimpinan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2019, H Isnani Husda SE di Gedung DPRK setempat, Jumat (29/5/2020).

POSACEH.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun 2019, di Gedung DPRK setempat, Jumat (29/5/2020).

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Banda Aceh H Isnaini Husda SE dan dihadiri 27 dari 30 anggota DPRK Banda Aceh, termasuk pimpinan DPRK (Farid Nyak Umar dan Usman). Hadir juga Wakil Wali Kota Banda Aceh Drs H Zainal Arifin, Sekdako Banda Aceh Ir Bahagia Dipl SE, para asisten dan sejumlah kepala OPD dijajaran Pemko Banda Aceh.

FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH Wakil Ketua DPRK Banda Aceh H Isnaini Husda SE menyerahkan rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Drs H Zainal Arifin dan disaksikan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar ST dan Wakil Ketua Usman SE serta Ketua Komisi I Musriadi SPd MPd dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2019 di Gedung DPRK setempat, Jumat (29/5/2020).
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh H Isnaini Husda SE menyerahkan rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Drs H Zainal Arifin dan disaksikan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar ST dan Wakil Ketua Usman SE serta Ketua Komisi I Musriadi SPd MPd dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2019 di Gedung DPRK setempat, Jumat (29/5/2020).

Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah Komisi di dewan kota itu menyoroti berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan Pemko Banda Aceh. Misalnya, Komisi I DPRK Banda Aceh menyoroti penilaian SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan nilai CC.

“Kami menilai hal itu masih sangat jauh dari target yang diharapkan untuk Kota Banda Aceh. Untuk itu diharapkan Pemko Banda Aceh melalui Inspektorat dapat mengevaluasi kembali indikator-indikator yang masih kurang guna perbaikan nilai SAKIP ke depan,” pinta H Isnaini, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, ketika membacakan rekomendasi DPRK dalam paripurna tersebut.

Pada paripurna tersebut dewan juga menyoroti dan telah membacakan rekomendasi, sekaligus menyampaikan pendapat, usul dan saran kepada Pemko Banda Aceh. Total ada sebanyak 29 item rekomendasi yang disampaikan DPRK Banda Aceh, yang merupakan hasil pembahasan komisi-komisi dewan. “Dewan berharap rekomendasi dapat ditindaklanjuti,” pungkas Isnaini lagi.

FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH Ketua Komisi I Musriadi SPd MPd membacakan rekomendasi dewan dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2019 di Gedung DPRK setempat, Jumat (29/5/2020).
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH
Ketua Komisi I Musriadi SPd MPd membacakan rekomendasi dewan dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRK Banda Aceh terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2019 di Gedung DPRK setempat, Jumat (29/5/2020).

Rekomendasi Komisi I

Sementara itu, rekkmendasi dewan Komisi I dibacakan oleh Musriadi SPd MPd, selaku Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, menerangkan bahwa capaian kinerja Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran berdasarkan dan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rekomendasi DPRK Banda Aceh atas LKPJ Walikota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 ini adalah berupa catatan strategi yang berisikan realitas di lapangan. Misalnya, Master Plan perencanaan Kota Banda Aceh dalam hal ini RPJM harus selaras dengan Renstra dan Renja SKPD karena hal ini berkaitan erat dalam pencapaian indikator Visi Misi Wali Kota 2017-2022.
Dikatakan Musriadi, pihaknya mendorong Pemerintahan Kota Banda Aceh membentuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang fokus pada program penataan, penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik pertanahan. Agar terwujudnya pelayanan pertanahan yang berkualitas dan profesional sehingga terwujudnya tujuan reformasi agraria yang berkesinambungan
Rekomendasi lainnya, misalnya Fasilitas gedung Satpol PP yang belum memadai, tidak adanya sel tahanan bagi pelanggar hukum dan harapannya dari Satpol PP meminta gedung C di pakai untuk gedung satpol PP, sebelum rampungnya bangunan gedung baru di Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng.

Begitu juga, Dinas Perpustakaan dan Arsip mengusulkan kantor/gedung baru karena yang ditempati sekarang adalah sebuah ruko kondisinya sangat memprihatinkan.(Sudirman Mansyur/MarDG)