Parlementaria

DPRK Gelar Paripurna Penyerahan LKPJ Wali Kota Banda Aceh TA 2020

1711
×

DPRK Gelar Paripurna Penyerahan LKPJ Wali Kota Banda Aceh TA 2020

Sebarkan artikel ini
FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua DPRK Usman dan Isnaini Husda menerima LKPJ Wali Kota Banda Aceh tahun anggaran 2020 yang diserahkan Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin pada rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (19/4/2020).

posaceh.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengelar rapat paripurna dewan dalam rangka penyampaian penjelasan dan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh tahun anggaran (TA) 2020 kepada DPRK Banda Aceh.

Rapat yang berlangsung Senin (19/4/2020), di Ruang Rapat Paripurna Dewan ini dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan diikuti segenap anggota DPRK Banda Aceh.

Farid Nyak Umar menerangkan, penyampaian LKPJ kepala daerah atau wali kota tahun 2020 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan, agar secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas hasil penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2020. “LKPJ itu tentu yang telah disepakati dan disetujui bersama, baik dalam APBK murni maupun dalam APBK perubahan tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Dikatakannya, setelah dokumen LKPJ diterima ini, sesuai dengan PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD kepala Daerah serta LKPJ Kepala Daerah kepada DPRK Banda Aceh.

“Insya Allah mulai besok hingga beberapa hari kedepan, sudah menungaskan komisi-komisi di DPRK untuk segera mengadakan pertemuan bersama mitra kerjanya untuk membahas LKPJ yang diserahkan wali Kota pada hari ini, baik dalam hal pelaksanaan syariat islam, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, Kesehatan, Pendidikan dan bidang-bidang lainnya,” turur Farid.

Menurutnya, momentum ini sangat penting ditahun ke empat pemerintahan Aminullah Usman-Zainal Arifin. Dimana, DPRK akan melihat sejauh mana pencapaian target-target yang telah ditetapkan sebagaimana sudah tertuang dalam Qanun Nomor 1 tahun 2018 tentang RPJM Kota Banda Aceh

“Sejauh mana upaya ikhtiar yang dilakukan oleh pemerintah Kota tentunya perangkat kerjanya untuk mewujudkan visi misi wali Kota yaitu mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam bingkai syariat,” ujar Ketua DPRK Banda Aceh

DPRK akan melihat sejauhmana realisasi anggaran, efektifitas dan efesiensi pelaksanaan anggaran selama tahun 2020, pada akhirnya dalam rapat paripurna selanjutnya, DPRK akan memberikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan komisi-komisi dewan menjadi sebuah rekomendasi yang diberikan terhadap LKPJ yang telah diserahkan oleh Wali Kota Banda Aceh kepada DPRK.

Terkait dengan PAD Kota Banda Aceh yang tidak tercapai seperti yang ditargetkan pada tahun 2020, Menurut Farid Nyak Umar, DPRK tentu sangat paham, bahwa tahun 2020 tahun yang sangat berat bagi pemerintah kota Banda Aceh tentu secara nasional juga dialami oleh daerah lain, misalnya target pendapatan yang awalnya dibuat target tahun sebelumnya 300 Milyar, yang terealisasi hanya 250an Milyar. Salah satunya target PAD yang tidak tercapai karena efek pandemi covid-19.

“Kita bisa mengetahui tingkat kunjungan warga luar Kota Banda Aceh ke Banda Aceh berdampak sangat serius terhadap pencapaian target dari sektor pajak, hotel, rumah makan, kunjungan wisatawan dan sebagainya sehingga dampaknya pendapatannya tidak tercapai 100 persen” pungkas Ketua DPRK Banda Aceh

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, unsur Forkopimda Banda Aceh, Wakil Ketua DPRK Usman dan Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK Banda Aceh.(Adv)