DaerahParlementaria

DPRK Gelar Konsultasi Publik Raqan Pemilihan Pengulu

1832
×

DPRK Gelar Konsultasi Publik Raqan Pemilihan Pengulu

Sebarkan artikel ini
DPRK menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Rancangan Qanun Pemilihan Pengulu Kute serentak, awal bulan lalu. FOTO/ HUMAS DPRK ACEH TENGARA

posaceh.com, kutacane – Lewat proses panjang dan setelah melalui perdebatan sengit, DPRK akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum tentang Rancangan Qanun Pemilihan Pengulu Kute serentak, awal bulan lalu.

 

Selain dihadiri pimpinan DPRK, Deni Febrian Roza dan Marwan Hanafi, anggota Komisi A, Asisten I membidangi Pemerintahan Setdakab, Ali Surachman, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kute,tokoh masyarakat, tokoh Agama, Pemuda, LSM dan Insan Pers serta unsur masyarakat lainnya.

 

Ketua Badan Legislasi DPRK Agara, Sarlinawati Desky mengatakan, forum konsultasi publik yang digelar pihak dewan, sangat bermanfaat bagi masyarakat dan seluruh elemen yang ada, karena melalui rapat dengar pendapat umum, diharapkan akan didapat masukan dari buah pikiran yang sangat berharga, terutama untuk melengkapi atau menyempurnakan isi Rancangan Qanun Pemilihan Pengulu Kute di Aceh Tenggara.

 

Lewat rapat dengar pendapat umum atau konsultasi publik maupun uji publik tersebut, diharapkan akan lahir dan muncul masukan yang konstruktif dari berbagai elemen masyarakat, sebelum Raqan disahkan dan diberlakukan sebagai dasar hukum pemilihan pengulu kute di Aceh Tenggara ke depan.

 

Agar muncul keseragaman dan menghindari timbulnya keresahan masyarakat, ujar Sarlinawati, dewan dan pihak eksekutif perlu membahas Rancangan Qanun tentang Pemilihan Pengulu Kute serta melahirkan payung hukum untuk menciptakan kepastian hukum, terkait penyelenggaraan pemilihan pengulu kute serentak maupun pemilihan pengulu kute lainnya.

 

Ketua DPRK, Deni Febrian Roza dalam sambutan dan tanggapannya menyampaikan, pembahasan terkait Rancangan Qanun Pemilihan Pengulu Kute di Aceh Tenggara hingga sampai pada gelar Rapat Dengar Pendapat Umum, telah melalui berbagai proses dan tahapan, termasuk tahapan pembuatan Naskah Akademik Raqan sampai tahapan Konsultasi Publik di dewan.

 

Menyinggung masukan anggota Komisi A, Kasri Selian yang menanyakan kenapa pada judul besar Raqan, tak mencantumkan langsung Pemilihan Pengulu Kute Serentak di Aceh Tenggara, Deni Febrian Roza mengatakan, karena yang dibahas pada RDPU ini bukan hanya Pemilihan Pengulu Kute Serentak saja dan masih ada pemilihan pengulu Kute Antar Waktu serta Pemilihan Pengulu Kute Bergelombang, sebab itu penulisan di judul besarnya hanya disebutkan Pemilihan Pengulu Kute di Aceh Tenggara.(mti)