DaerahNews

DPRK Bener Meriah Bahas Rancangan Qanun Tarip Retribusi

1757
×

DPRK Bener Meriah Bahas Rancangan Qanun Tarip Retribusi

Sebarkan artikel ini
FOTO/ Dok. benermeriahkab.go.id Banleg DPRK) Bener Meriah, mengelar rapat terbuka dengan sejumlah dinas terkait, guna membahas rancangan qanun terkait tarif retribusi KabupatenBener Meriah, di Redelong, Senin (11/5/2020).
FOTO/ Dok. benermeriahkab.go.id Banleg DPRK) Bener Meriah, mengelar rapat terbuka dengan sejumlah dinas terkait, guna membahas rancangan qanun terkait tarif retribusi KabupatenBener Meriah, di Redelong, Senin (11/5/2020).

POSACEH.COM, REDELONG – Badan legeslasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, mengelar rapat terbuka dengan sejumlah dinas terkait, guna membahas rancangan qanun terkait tarif retribusi di Kabupaten Bener Meriah, Senin (11/5/2020).

Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Banleq DPRK Bener Meriah, Zulham dan dihadiri oleh sejumlah anggota Banleg diantaranya. Abu Bakar, (Nasdem) Syafri Kaharuddin (Hanura), Syafri Gumara (Demokrat) Kasim (PKB) Falgunari (Golkar) Salwani (PDI P) dan Suhaini (Gerindra) dan Baitul Hakim (Golkar)

Sementara itu dari pihak eksekutif hadir sejumlah dinas dan instansi terkait yaitu, Dinas Keuangan, KTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Kebersihan serta Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah.

Rapat juga membahas sejumlah aturan qanun menyangkut besarnya jumlah tarif retribusi terhadap hadil produksi yang lainnya. Sedangkan rapat di gelar di ruang rapat fraksi DPRK Bener Meriah.

Pelaksanaan rapat berjalan tertib dan begitu alot dalam setiap pembahasan. Selain itu rapat juga semakin hidup dengan adanya sesi tanya jawab yang di lontarkan oleh anggota banleg dalam meneliti sebuah rancangan qanun sebelum di sidang paripurnakan nantinya.

Disela sela rapat pembahasan rancangan qanun tersebut. Pimpinan rapat Zulham saat di konfirmasi media ini menjelaskan. Adapun agenda utama pembahasan rapat hari ini adalah menindaklanjuti aspirasi yang di sampaikan oleh sejumlah petani dan pedagang sayur Bener Meriah beberapa waktu yang lalu.

Menurut Zulham, aturan tersebut telah di kembalikan pada qanun tahun 2013, yaitu besarnya tarip retribusi khususnya sayur mayur hanya sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah). “Sedangkan menyangkut tarip retribusi untuk komoditi yang lainnya, saya rasa tidak ada peningkatan yang signifikan,” jelasnya.

Zulham juga mempersentasikan hasil pembahasan sudah berjalan sekira 80 persen. “Kita kita akan tetap menyisakan sekira 20% untuk perbaikan lebih lanjut sebelum di paripurnakan,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kabag Hukum Setdakab Bener Meriah, Purnawirawan Gade menambahkan bahwa tugas pihaknya dalam hal ini adalah mensingkronisasi antara peraturan baru dengan peraturan lama, serta regulasi kekinian, baik dari kementerian pusat, provinsi dan daerah. sehingga kedepan tidak ada lagi tumpang tindih peraturan ketika qanun tersebut di terapkan.

Suasana rapat juga sedikit agak tegang ketika menyangkut penetapan tarif lapak dan lost kios tempat berjualan yang berada di kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah. Menurut salah seorang anggota Banleg Sapri Gumara perlu kiranya untuk di tertibkan kembali masalah tarip sewa dari lost maupun kios tersebut. Karena menurut Gumara diduga telah ada permainan calo dalam hal penetapan tarip sewa, sehingga sekarang ini telah terjadi proses pindah tangan secara estapet dari satu peyewa ke penyewa lainnya. Dalam hal ini Gumara sangat menyesalkan harga tarip sewa lapak tersebut jauh lebih tinggi dari harga ketetapan yang di buat pemda Bener Meriah, bahkan menurut Gumara peningkatannya sudah 2 kali lipat. Hal senada juga di sampaikan oleh Syafri Kaharuddin beserta sejumlah anggota banleg yang lainnya.

Menyikapi usulan dan pertanyaan dari sejumlah anggota dewan tersebut, Zulham sebagai pimpinan rapat kemudian menyimpulkan dan meminta pihak eksekutif untuk segera bertindak dan menertibkan terkait adanya dugaan calo dalam hal sewa menyewa kios sebagai lapak berjualan di Lampahan.

Zulham juga meminta Pemkab Bener Meriah untuk segera menertibkan adanya pedagang ikan liar yang berjualan secara ilegal dengan membuka lapak baru di luar ketentuan yang diatur oleh Pemkab Bener Meriah, terutama saat sore hari di seputaran pasar Simpang Tiga Redelong.(MarDG/Ril)