posaceh.com, Kota Jantho – DPRK Aceh Besar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti SIKom didampingi Wakil Ketua I Naisabur SKom dan Wakil Ketua II Muhsin SSi, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil yang mewakili Bupati Aceh Besar H Muharram Idris untuk membacakan nota pengantar Raqan.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBK tidak hanya menjadi agenda formal dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.
“Melalui pembahasan ini, DPRK akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian program dan kegiatan, sekaligus menilai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan APBK pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Abdul Muchti.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil dalam nota pengantarnya menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRK dan masyarakat.
Ia menyampaikan berbagai capaian pengelolaan keuangan daerah, di antaranya kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,77 triliun atau 98,73 persen dari target, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target dengan capaian 100,90 persen.
Syukri juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
“Seluruh rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Syukri.
Rapat paripurna yang diikuti oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, para asisten, staf ahli bupati, dan camat di lingkungan Pemkab Aceh Besar tersebut, menjadi awal pembahasan Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama DPRK Aceh Besar hingga nantinya memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi qanun.(Why)
