Daerah

DPRK Aceh Barat Rekomendasi Penghentian Pengangkutan Limbah Abu Batu Bara

25
×

DPRK Aceh Barat Rekomendasi Penghentian Pengangkutan Limbah Abu Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Aceh Barat, HJ Siti Ramazan. FOTO/ANTARA

posaceh.com, Aceh Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat merekomendasikan penghentian aktivitas pengangkutan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau abu batu bara yang melintasi kawasan lingkungan pendidikan, di kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo dari PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

“Rekomendasi ini diambil sebagai respons atas aspirasi dan penolakan yang disampaikan oleh masyarakat serta mahasiswa, yang menolak pengangkutan limbah abu batu bara ke kompleks pendidikan,” kata Ketua DPRK Aceh Barat Hj Siti Ramazan di Aceh Barat, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, selaku lembaga legislatif, pihaknya tidak memiliki wewenang penuh untuk menghentikan secara langsung operasional perusahaan tersebut. Kendati demikian, DPRK Aceh Barat akan segera menyurati bupati dan pemerintah daerah agar masalah ini dapat ditindaklanjuti secara resmi.

Saat disinggung mengenai kendala teknis dan legalitas operasional perusahaan, DPRK Aceh Barat membenarkan adanya sejumlah kekurangan yang belum dilengkapi oleh pihak perusahaan.

“Banyak kekurangan yang belum dilengkapi administrasi nya. Jadi kita meminta kepada pihak perusahaan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut,” katanya menambahkan.

Siti Ramazan menegaskan sebelum seluruh kekurangan izin tersebut dipenuhi, aktivitas pengangkutan FABA di kawasan tersebut tidak beroperasi terlebih dahulu.

Menanggapi tuntutan dari masyarakat dan mahasiswa yang mendesak agar aktivitas pengangkutan FABA ini dihentikan secara permanen atau selamanya, DPRK kembali menegaskan batasan wewenang nya.

“Kalau kita dari lembaga tetap tidak bisa memberhentikan, karena itu bukan kewenangan kami dari lembaga. Tapi kita merekomendasikan dan menyurati Bupati Aceh Barat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Rekomendasi tertulis kepada kepala daerah tersebut nantinya akan didasarkan pada hasil rapat dengar pendapat di DPRK Aceh Barat, yang dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat dan mahasiswa menolak adanya pengangkutan FABA di daerah lingkungan pendidikan.

Tunda Pengangkutan

General Manager PT PT Sumber Cipta Yoenandar (PT SYC), Dr Khairuddin menyatakan sikap kooperatif dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah terkait pengelolaan lingkungan.

“Untuk sementara, aktivitas ini kami tunda dulu sesuai dengan permintaan yang ada. Kami sangat kooperatif dan akan segera berkoordinasi serta berkonsultasi dengan dinas terkait guna melengkapi seluruh persyaratan legal formal yang dibutuhkan,” ujarnya.

Khairuddin menegaskan filosofi utama perusahaan adalah mengedepankan kerja sama dan kepatuhan hukum. Pihak perusahaan berkomitmen untuk meminimalisasi dampak lingkungan sekecil mungkin agar proses pemindahan material tidak menimbulkan polemik atau keresahan di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, material yang berasal dari proyek skala nasional PLTU 3-4 Nagan Raya ini sangat krusial bagi keberlanjutan pasokan listrik. Mengingat penumpukan material yang terjadi sudah cukup masif, pemindahan memang harus tetap dilakukan. Namun, pihaknya memastikan akan mencari lokasi alternatif yang lebih aman.(Muh*)