posaceh.com, Kota Jantho – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Besar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Singel Submission (OSS). Bimtek akan berlangsung mulai 15 sampai 24 November 2021, dibuka Kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni, SP di Permata Hati Hotel Lambaro, Aceh Besar, Senin (15/11/2021)
Bintek yang diikuti 224 pesarta yang berasal dari para pelaku usaha, CV, PT, unsur Kesehatan, Perseorangan. Bimtek ini dilaksanakan secara bertahap sebanyak 7 angkatan dimana per-angkatan peserta berjumlah 32 orang.

FOTO/ DOK DPMPTSP ACEH BESAR
Dalam sambutannya, Agus Husni menyampaikan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman pelaku usaha dalam menjaga legalitas izinnya dalam sistem yang terintegrasi secara nasional yaitu OSS-RBA dan LKPM-ONLINE.
Kehadiran DPMPTSP Aceh Besar kedepan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di berbagai sektor.
“Kepada pelaku usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” terangnya.
Sementara Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Aceh Besar Budi Santosa, S.STP menyampaikan bahwa saat ini masyarakat Indonesia mulai antusias untuk melakukan kegiatan berusaha. Pun demikian, pemerintah tidak pernah berhenti dan terus berupaya maksimal menciptakan ekosistem investasi yang mudah dan terjangkau untuk seluruh pelaku usaha dengan melakukan perubahan dan perbaikan di sistem perizinan yang terpusat melalui Online Single Submission (OSS) yang telah menjadi suatu inovasi dalam mengefesiensikan proses perizinan.
Dikatakannya, bahwa Pemerintah juga berusaha memetakan jumlah investasi yang bergerak dalam berbagai sektor yang sedang berjalan dan berkembang di Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal, yang dibagi dalam dua klasifikasi pelaporan yaitu, Jumlah Modal <500.000.000 melakukan pelaporan per semester, sedangkan dengan jumlah modal >500.000.000 pelaporan dilakukan per triwulan.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap kegiatan Bimbingan Teknis Online Single Submission (OSS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini dipandang menjadi suatu hal yang perlu dan prioritas untuk dilaksanakan sebagai wujud kemudahan akses bagi masyarakat pelaku usaha,” demikian Budi Santosa, S.STP.(MarDG/*)











