posaceh.com, Kutacane – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan bahwa seluruh pemerintah desa wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum melakukan penarikan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026. Selain persyaratan administrasi sesuai regulasi, desa juga diwajibkan melunasi kewajiban pajak serta memasang baliho atau papan informasi penggunaan Dana Desa dengan benar sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMK Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, S.STP, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin (20/07/2026).
Menurut Zahrul, seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar proses pencairan Dana Desa Tahap II dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat tambahan yang menjadi perhatian DPMK adalah pelunasan kewajiban pajak oleh pemerintah desa.
”Selain memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan, desa juga harus melunasi kewajiban pajak. Hal ini menjadi salah satu syarat dalam proses penarikan Dana Desa Tahap II,” ujar Zahrul.
Ia juga menegaskan bahwa setiap desa wajib memasang baliho atau papan informasi penggunaan Dana Desa. Namun, pemasangannya tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
”Baliho tidak boleh hanya ditempel. Baliho harus dipasang sebagaimana mestinya, berdiri dengan baik sehingga mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut diterapkan karena DPMK masih menemukan sejumlah desa di Kabupaten Aceh Tenggara yang belum memasang baliho maupun papan informasi, atau memasangnya tidak sesuai ketentuan.
Zahrul menjelaskan, pemasangan baliho informasi bertujuan memberikan keterbukaan kepada masyarakat mengenai besaran anggaran, program, serta realisasi penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas pemanfaatan anggaran yang dikelola pemerintah desa.
Ia berharap seluruh kepala desa segera melengkapi seluruh persyaratan, termasuk melunasi pajak dan memasang baliho informasi sesuai standar, sehingga proses penarikan Dana Desa Tahap II tidak mengalami kendala.
DPMK Aceh Tenggara juga mengimbau seluruh pemerintah desa agar terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan Dana Desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggung jawab. (Akbar)
DPMK Aceh Tenggara Tegaskan Syarat Penarikan Dana Desa Tahap II, Desa Wajib Lunasi Pajak dan Pasang Baliho Informasi











