posaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Banda Aceh terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap badan usaha milik desa (Bumdes) sehingga bisa menjalankan usaha dengan baik dan benar dalam mencapai kemajuan dan berkembang yang bermanfaat bagi masyarakat serta desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Banda Aceh Ir. Muhammad Syaifuddin Ambia, ST.MT menyebutkan,
sejauh ini progres atau kemajuan Bumdes di Banda Aceh sudah meningkat, karena konsep dasar dari Bumdes tidak melakukan kegiatan usaha yang sudah dilakukan masyarakat dan tidak mematikan usaha masyarakat.
Misalnya, katanya, masyarakat sudah ada suatu produk usaha sendiri, Bumdes tidak lagi memproduksi produk yang sama. Tetapi bisa melakukan kombinasinya yaitu menampung produk masyarakat lalu dibuat packing (mengemas) yang bagus untuk kemudian dipasarkan.
Sehingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) milik masyarakat beruntung dan Bumdes juga ada untungnya.
“Kita tetap menyarankan dan mengharapkan Bumdes dapat menghidupkan semua UMKM yang ada di Gampong,” ujarnya.
Katanya, dengan adanya Bumdes yang memiliki kekuatan dan modal bisa memberdayakan UMKM, sehingga bisa saling menguntungkan.
Muhammad Syaifuddin Ambia, mengatakan, sesuai tingkatan penilaian dari Kementerian Desa, hingga saat ini Bumdes di Banda Aceh belum ada yang berada pada status level maju.
Penilaian dari Kementerian Desa ada tiga tingkatan, pertama : perintis, kedua : pengembang dan ketiga : maju dan mandiri.
Sebutnya, semua Bumdes di Banda Aceh masih pada tingkat perintis, karena masih penyertaan modal desa dalam menjalankan usaha dan mulai bangkit.
“Contohnya di Gampong Lambhuk yang belum setahun, baru beberapa bulan membuat usaha air mineral GO Ready dan sudah mampu sekali produksi 500 kotak, jadi setiap produksi rata-rata ada keuntungan sekitar satu juta rupiah,” katanya.
Umumnya Bumdes bergerak di usaha sektor jasa, karena mungkin sesuai yang dianalisa oleh masing-masing desa, bahwa usaha jasa yang memiliki prospek. Seperti usaha jasa rental mobil, pangkas, sewa pelaminan, sewa alat bangunan.
Juga ada beberapa Bumdes usaha produksi seperti di Gampong Lambhuk produksi air mineral, di Prada yang banyak, lebih 10 item produksi diantaranya minyak wangi dari bahan baku nilam, Ceurih ada tiga item produksi, Panteriek ada kelapa jeli dan kerupuk kulit.
Bentuk Pembinaan
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Ekonomi dan Kerjasama, Fakrul Razi, ST menjelaskan, dari 90 desa, sudah 66 desa yang memiliki Bumdes dan menjalankan usahanya, tetapi belum semuanya terdaftar di Kemenkumham, belum terdaftar di Aplikasi Sistim Informasi Desa (SID). Saat ini baru 28 Bumdes yang terdaftar di Kemenkumham, artinya sudah ada legalitasnya.
“Desa yang belum punya Bumdes, kita terus melakukan pendampingan dan memberikan pembinaan untuk membentuk Bumdes. Kita targetkan diakhir 2024 semua atau 90 desa punya badan usaha,” katanya.
Sebutnya, bentuk pembinaan yang dilakukan pihaknya yaitu turun ke desa melakukan pendampingan, mengundang pihak desa ke BPMG.
“Begitu juga pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), kita arahkan untuk membentuk Bumdes, karena salah satu indikator untuk gampong mandiri ada badan usahanya,” katanya.
Lalu, sebutnya, melakukan pembinaan langsung terhadap Bumdes berupa pelatihan pengolahan bahan produk usaha, cara menyusun laporan keuangan, rencana kerja, laporan semesteran, laporan, neraca keuangan, pertanggungjawaban (LPJ) badan usaha dan pelaksanaan AD/ART, sehingga membuat mereka bisa membuat dan melaksanakan itu semua.
“Untuk itu kita juga melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, seperti dengan BPKP tentang membuat keuangan Bumdes. Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk keagenan Bumdes karena untuk ini ada prospek kerjasama, sehingga keuntungan pemasukan bagi Bumdes pada saat program BPJS dilaksanakan. Kerjasama dengan Pos Indonesia untuk membentuk keagenan pos,” katanya.
Disebutkan, tujuan utama dibentuknya Bumdes untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong (PAG). Pertangungjawaban Bumdes kepada pemerintahan gampong.
Struktur Bumdes
Fakrul menjelaskan, mengenai struktur kepengurusan Bumdes yaitu penasehat adalah Keuchik. Kedua, pelaksana operasional : ada direktur, sekretaris, bendahara yang melakukan eksen kegiatan usaha yang dijalankan. Ketiga, pengawas yang berasal dan dipilih masyarakat desa.
Direktur berasal dari masyarakat desa. Mekanismenya, diusul oleh masyarakat dan dipilih melalui musyawarah desa (Mudes), tidak boleh dari perangkat desa dan DPMG.
Sedangkan rekrutmen dan pembiayaan atau pengajian tenaga kerja yang dipekerjakan dilakukan serta menjadi pengeluaran biaya (cost) Bumdes.
Sebutnya, mengenai pengajian tenaga kerja sudah tentu ada standar operasional (SOP)nya di Bumdes. Sistim pengajiannya beda, ada yang untuk pengurus dan yang untuk pekerja.
Pengurus ini yang dipilih oleh masyarakat melalui Musdes, sedangkan pekerja, apakah digaji harian atau bulanan itu tergantung dan ditentukan dari Bumdes tersebut.
Adanya Bumdes telah melakukan pemberdayaan dengan membuka lapangan kerja terutama bagi masyarakat desa yang punya skill atau keahlian sesuai yang dibutuhkan oleh pekerjaan dari kegiatan usaha.
Dengan adanya Bumdes telah banyak membuka lapangan kerja. “Kalau kita hitung saja satu Bumdes ada menampung sekitar lima tenaga kerja, kalau 90 Bumdes, kali saja berapa banyak menampung tenaga kerja,” ujarnya. (Sudirman Mansyur).