Pemkab Aceh Besar

DPMG Aceh Besar Gelar Bimtek PPID Gampong, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

26
Sekretaris DPMG Aceh Besar, Effendi S.Pd.I sampaikan sambutan sekaligus membuka Bimtek PPID Gampong Kabupaten Aceh Besar di Hotel Madinatul Zahra, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (21/9/2026). FOTO/ BEDU SAINI

posaceh.com, Kota Jantho – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gampong, di Hotel Madinatul Zahra, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Wujudkan Tata Kelola Informasi Gampong yang Transparan, Akuntabel, Partisipatif, dan Berbasis Digital melalui Penguatan PPID Gampong” tersebut berlangsung selama dua hari, 21–22 September 2026.

Bimtek dibuka oleh Kepala DPMG Aceh Besar yang diwakili Sekretaris DPMG Aceh Besar, Effendi.

Dalam arahannya, Effendi mengatakan, kurangnya keterbukaan informasi di tingkat gampong dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah gampong.

Menurutnya, minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat menimbulkan berbagai kecurigaan yang pada akhirnya berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum.

Ketua panitia, Ikhsan S.E sampaikan laporan Bimtek PPID Gampong Kabupaten Aceh Besar di Hotel Madinatul Zahra, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (21/9/2026).
FOTO/ BEDU SAINI

“Keterbukaan informasi merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pemerintah gampong dituntut memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara akurat dan mudah diakses,” katanya.

Ia menyebutkan, keberadaan PPID di tingkat gampong diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang lebih baik.

Melalui penguatan PPID, pemerintah gampong diharapkan dapat menyampaikan informasi secara terbuka, termasuk terkait pengelolaan dana desa, pembangunan, serta realisasi anggaran gampong.

“Dengan keterbukaan informasi, diharapkan tumbuh kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah gampong,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Ekonomi DPMG Aceh Besar, Iksan, mengatakan, Bimtek tersebut diikuti 60 perangkat gampong, khususnya operator, dari tiga kecamatan di Aceh Besar.

Sekretaris DPMG Aceh Besar, Effendi S.Pd.I foto bersama oeserta Bimtek PPID Gampong Kabupaten Aceh Besar di Hotel Madinatul Zahra, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (21/9/2026).
FOTO/ BEDU SAINI

Ketiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Peukan Bada, Lhoknga dan Leupung.

Salah seorang narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Besar, Mariadi, selaku Kabid Media dan Informasi, menjelaskan bahwa PPID merupakan pengelola yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Menurutnya, di tingkat gampong, PPID atau petugas informasi menjadi pintu layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang menjadi hak mereka.


Para peserta mengikuti Bimtek PPID Gampong Kabupaten Aceh Besar di Hotel Madinatul Zahra, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (21/9/2026). FOTO/ BEDU SAINI

“Pemerintah gampong diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat sesuai amanah undang-undang, jangan sampai terjadi sengketa informasi publik,” kata Mariadi.

Ia menambahkan, pemerintah gampong harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam penyediaan informasi publik maupun pelayanan pemerintahan lainnya.

Dengan adanya Bimtek tersebut, diharapkan perangkat gampong memiliki pemahaman dan kemampuan yang lebih baik dalam mengelola informasi publik secara transparan, akuntabel, partisipatif dan berbasis digital.(Hadi)

Exit mobile version