posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh menggelar diskusi lintas sektor terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak serta pembahasan Kelompok Kerja (Pokja) perlindungan perempuan dan anak tahun 2022, di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Kamis (22/9/2022).
Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH, mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dipahami sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak, yang berarti semua tindakan kekerasan yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat, kerugian fisik, seksual, psikologis atau ekonomi atau penderitaan terhadap perempuan dan anak.
“Termasuk ancaman tindakan kekerasan serupa, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” katanya.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh masih terus terjadi dan dilaporkan. Berdasarkan data yang dicatat dan dampingi oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2022 sampai dengan bulan September 2022 berjumlah 96 kasus yang dilaporkan, terdiri dari 47 kasus perempuan dan 49 kasus Anak, dimana kasus tertinggi masih didominasi dalam lingkup domestik atau KDRT dan lainnya di ranah publik.
“Situasi tersebut sangat memprihatinkan, dan tentu hal ini akan menjadi perhatian serius baik bagi pemerintah dan semua unsur masyarakat Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan belum semuanya tuntas hingga tahapan perempuan mampu kembali berdaya dan melanjutkan hidupnya baik sebagai seorang perempuan mandiri, sebagai seorang ibu maupun sebagai anggota masyarakat. “Ini menjadi tanggung jawab bersama, sampai pada akhirnya penanganan kasus terhadap perempuan dan anak dianggap tuntas,” jelasnya.
Cut Azharida juga mengatakan mengingat permasalahan-permasalahan ini masih terus terjadi, berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Termasuk kegiatan diskusi lintas sektor ini yang diharapkan dari kegiatan tersebut terbangunnya sinergisitas antar Satuan Kerja Kepala Daerah (SKPD), instansi dan lembaga terkait. “Pemko Banda Aceh komit untuk menuntaskan permasalahan kekerasan yang terjadi Banda Aceh,” tegasnya.
Terkait upaya pencegahan dan penanganan serta perlindungan perempuan dan anak yang harus dilakukan secara cepat, akurat dan komprehensif sehingga perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhannya dan terbentuknya Forum Perlindungan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Pemerintah Kota Banda Aceh juga terus melakukan upaya-upaya preventif untuk mengurangi angka kekerasan, melalui kebijakan, program dan kegiatan yang melibatkan SKPD terkait, bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan, komunitas dan media,” papar Cut Azharida.
Pemerintah Kota Banda Aceh mengharapkan keterlibatan semua pihak untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya membentuk forum perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Mudah-mudahan dengan diskusi ini lahir satu forum yang menjadi motor penggerak dalam melakukan perlindungan perempuan dan anak,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Risda Zuraida, SE, mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan kekerasan terhadap anak dilingkungan sekolah, pertama antara siswa dengan siswa anak yang biasanya dimulai dengan kekerasan verbal dan berlanjut kekerasan fisik ataupun saling membully dan barujung manjadi kekerasan terhadap anak.
“Sedangkan antara orang dewasa ataupun guru dengan murid, biasanya karena ketidak sabaran guru terhadap anak atau salah penanganan masalah terhadap anak, terbukti, belum semua tenaga pendidik memahami tentang upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Risda menambahkan, saat ini hampir di setiap kecamatan yang ada di Kota Banda Aceh terdapat kasus kekerasan baik terhadap anak ataupun perempuan, menurutnya, keterbukaan informasi dan kesadaran warga terhadap kasus kekerasan membuat warga berani melaporkan kasus yang dialami atau disaksikan.
“Memang akhirnya, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi tinggi, tapi ini menjadi bukti pemerintah peduli terhadap hal ini, kesadaran warga melapor membuat Pemko Banda Aceh dapat membantu menyelesaikan kasus yang terjadi,” ucapnya.
Ia berharap, lintas sektor tersebut terlibat aktif dalam pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan, agar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Banda Aceh teratasi. “Mudah-mudahan dengan forum ini, lahir satu gerakan bersama untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan,” pungkasnya.(Muiz)
