Daerah

DP3AP2KB Bentuk dan Tingkatkan Kapasitas Forum Anak Kota Banda Aceh Tahun 2022

2828
×

DP3AP2KB Bentuk dan Tingkatkan Kapasitas Forum Anak Kota Banda Aceh Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH memasangkan slempang kepada pengurus FOKBA periode2022-2024 di Gedung ITLC Ex Bioskop Garuda, Banda Aceh, Kamis (3/11/2022). FOTO/ABDUL MUIZ

posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh membentuk serta meningkatkan kapasitas Forum Anak Kota Banda Aceh (FOKBA) dan dilanjutkan dengan pengukuhan Ketua FOKBA periode 2022-2024 di Gedung ITLC Ex Bioskop Garuda, Banda Aceh, Kamis (3/11/2022).
Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Cut Azharida, SH mengatakan pihaknya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun sektor lainnya untuk dapat melibatkan kelompok anak di setiap program, kegiatan dan kebijakan yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Merubah mindset bahwa anak adalah objek pembangunan semata. Sementara kita semua sepakat bahwa anak merupakan bagian dari warga kota yang akan ikut menikmati hasil pembangunan, maka sudah selayaknya, anak pun ikut berpartisipasi sejak awal proses pembangunan dilakukan. Anak terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Karena anaklah yang paling paham tentang apa yang mereka butuhkan,” katanya.

Terlebih, menurut Cut Azharida, dalam pengembangan Banda Aceh menuju Kota Layak Anak, partisipasi anak merupakan indikator wajib yang harus menjadi komitmen seluruh elemen Kota Banda Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh beberapa SKPD terkait selama ini dengan memberikan ruang partisipasi dengan melibatkan kelompok anak di dalam berbagai kegiatan,” ujarnya.


Penandatanganan MoU antara forum anak dengan lima SKPD terkait mewakili setiap klaster hak anak pengukuhan Ketua FOKBA periode 2022-2024 di Gedung ITLC Ex Bioskop Garuda, Banda Aceh, Kamis (3/11/2022). FOTO/ABDUL MUIZ

Ia menjelaskan, terkait upaya memperkuat peran forum anak sebagai Pelopor dan Pelapor, ia menginformasikan bahwa pada hari ini juga akan dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama atau MoU antara forum anak dengan lima SKPD terkait mewakili setiap klaster hak anak, yaitu, Klaster hak sipil dan kebebasan melalui Perjanjian kerjasama untuk meningkatkan cakupan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif melalui Perjanjian kerjasama untuk Mencegah terjadinya perkawinan anak dengan Mahkamah Syar’iyah
“Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan melalui Perjanjian kerjasama untuk Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok dengan Dinas Kesehatan, sedangkan Klaster Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya melalui Perjanjian kerjasama untuk Pengembangan Wajib Belajar 12 Tahun dan Sekolah Ramah Anak dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucapnya.
Sedangkan untuk klaster Perlindungan Khusus melalui Perjanjian kerjasama sebagai Pelapor Kasus Kekerasan terhadap anak dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Untuk klaster yang terakhir kita laksanakan penadatanganan dengan UPTD PPA Kota Banda Aceh. Kita harapkan melalui perjanjian kerjasama ini, terbangun sinergi yang baik dan positif terutama bagi forum anak untuk mengambil bagian dalam menjalankan perannya terkait hak anak yang masih menjadi fokus Pemerintah Kota Banda Aceh,” pungkasnya. (Adv)