posaceh.com, Kota Jantho- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melalui Bidang Tata Lingkungan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Aceh Besar, T. Dhiaul Murdhi, S.T., di kantor DLH Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (21/10/2026). Ia mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai dengan jenis serta skala kegiatan usahanya. Kewajiban tersebut meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Setiap pelaku usaha harus memahami bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian penting dari kegiatan usaha. Karena itu, pemenuhan dokumen lingkungan dan pelaksanaan komitmen yang telah ditetapkan harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan hingga kegiatan operasional,” ujar T. Dhiaul Murdhi.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan dan evaluasi dokumen lingkungan, pemantauan langsung ke lapangan, serta pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Selain memastikan kelengkapan administrasi, DLH juga memperhatikan pelaksanaan kewajiban pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemanfaatan sumber daya, dan penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan secara berkala setiap enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan itu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Penggunaan sistem digital dalam proses persetujuan lingkungan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dokumen lingkungan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan, kami berharap pelaku usaha semakin memahami kewajibannya dan tidak hanya berfokus pada kegiatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Dengan demikian, potensi pencemaran air, udara, dan tanah dapat dicegah atau diminimalkan sejak dini,” katanya.
T. Dhiaul Murdhi menegaskan, pengawasan lingkungan bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, penanganan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui penerapan sanksi administratif apabila memenuhi persyaratan.
“Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan, menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan, serta berperan aktif menjaga kualitas lingkungan hidup demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” tutupnya. (Zal)
