Pemko Banda Aceh

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Parkiran Warkop

976
×

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Parkiran Warkop

Sebarkan artikel ini
Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap parkiran kendaraan di beberapa warung kopi yang menggunakan atau memakan ruas badan jalan, di kawasan dan seputaran turunan Jembatan Peunayong serta jalan Cut Mutia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Jumat (28/7/2023) malam. FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Guna menjaga keselamatan para pengendara motor dan masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap parkiran kendaraan di beberapa warung kopi yang menggunakan atau memakan ruas badan jalan, penertiban ini dilakukan pada beberapa kawasan dan seputaran turunan Jembatan Peunayong serta jalan Cut Mutia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Selasa  (14/11/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Banda Aceh Bukhari Sufi SSos MSi,  melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma SH MH, mengatakan, kondisi parkiran dibeberapa warkop yang ada pada kawasan itu rawan bagi keselamatan pengguna jalan lainnya karena dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas.

“Dibeberapa tempat itu, parkiran warkop menjorok kea rah badan jalan, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan, itulah dasar mengapa kita lakukan penertiban, agar kesan Banda Aceh sebagai kota yang aman dan nyaman terwujud,” katanya.

Menurutnya, parkiran kendaraan di beberapa warkop pada kawasan tersebut juga sering sekali tumpah hingga ke badan jalan, arus lalulintas di jalan itu biasanya padat, hal ini dikarenakan selain banyaknya pengunjung dibeberapa warkop, jalan tersebut saat siang hingga sore sering dilalui kendaraan seperti truk material dan kendaraan besar lainnya.

“Jadi, jika tidak ditertibkan riskan terjadi kecelakaan, karena lalulintas yang padat dan ramainya pengunjung warkop. Kami menegaskan kepada juru parkir untuk mengatur dengan baik, begitu pula dengan pemilik warung kopi, agar memperhatikan sisi keselamatan masyarakat dari sektor parkir,” tegas Aqil.

Ia menjelaskan, adapun kondisi jalannya tidak begitu lebar jika dibandingkan dengan padatnya kendaraan yang melintasi, dalam beberapa tahun ini seiring mulai bangkitnya ekonomi pasca Covid 19 pertumbuhan warkop di Kota Banda Aceh begitu pesat namun sangat disayangkan pengelola pada beberapa warkop tidak menyediakan tempat parkir yang cukup untuk pelanggannya.

“Sehingga sering sekali petugas menemukan pengunjung warkop yang parkirkan kendaraannya dibadan jalan bahkan di tempat yang telah ada rambu larangan parkirnya, Dinas Perhubungan Kota secara rutin memberikan peringatkan kepada para pengemudi yang parkir di badan jalan bahkan sering kita lakukan upaya penindakan bekerjasama dengan kepolisian lalu lintas Polresta Banda Aceh,” tegasnya lagi.

Aqil menjelaskan,berbagai tindakan sudah pernah dilakukan mulai dari tindakan refrensif non yustisia dengan menempelkan stiker pelanggaran rambu parkir, memberikan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran sampai dengan tindakan yustisia mengembok roda kendaraan dan di tilang.
“Meskipun telah berulang kali kita berikan peringatan, namun masih banyak warga yang kerap memarkirkan kendaraannya di badan jalan, padahal itu membahayakan pengendara jalan lainnya,” terang Aqil.

Dishub Banda Aceh berharap kepada para pengunjung warkop agar memarkirkan kendaraan secara benar dan tertib demi keselamatan bersama dan juga kepada pengusaha atau pengelola warkop wajib menyediakan tempat parkir yang layak bagi pelanggannya sehingga kendaraan yang parkir tidak tumpah ke badan jalan menyebabkan terjadinya penyempitan ruas jalan.

“Penting sekali kami ingatkan, agar pemilik usaha warkop menyediakan lahan parkir yang layak, karena ini demi kenyamanan bersama, tak hanya bagi pengunjung warkop saja, tapi juga untuk warga lainnya,” tutur Aqil.

Bagi Aqil, warga Kota Banda Aceh sudah selayaknya tertib dalam menggunakan fasilitas umum. Misalnya dengan tidak parkir sembarangan di trotoar maupun badan jalan yang dapat menggangu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Tindakan parkir sembarangan hanya akan membuat tumbuhnya parkir liar dan praktik premanisme yang menarik tarif sembarangan.
“Karena itu warga diminta untuk budaya tertib parkir, karena dengan budaya tertib parkir akan mewujudkan Banda Aceh yang tertib dan disiplin. Sehingga dapat mewujudkan Banda Aceh yang tertib parkir,” ujarnya.

Selain itu, Dishub juga meminta kepada jukir untuk mengawasi kendaraan yang terpakir agar tidak mengganggu kelancaran pengguna jalan yang lain dan lebih disiplin dalam menata kendaraan yang terparkir agar lebih rapi serta tidak mengganggu atau sampai memakan badan jalan utama.

“Inilah fungsinya jukir, bagaimana terciptanya kondisi yang nyaman, karena jukir yang mengatur posisi kendaraan lebih rapi, karena jika tidak atur, masyarakat memarkir kendaraan sembarangan akan menganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya, ini menjadi catatan penting bagi jukir,” ujarnya.
Dalam kegiatan pengawasan dan penertiban malam itu, petugas juga memberikan t teguran kepada sejumlah pemilik usaha. Pasalnya mereka menempatkan juru parkir tanpa berkoordinasi dengan Dishub.

“Kita tahu tujuan pemilik usaha itu untuk membantu para pengunjung agar lebih tertib saat ke usahanya. Tapi, dengan mengutip retribusi parkir itu sudah salah, karena sama dengan melegalkan juru parkir liar,” ungkapnya.
Ia meminta, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” pungkas Aqil. (Adv)