News

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Kendaraan Parkir Jalan Terlarang untuk Kurangi Kemacetan Lalu Lintas

746
×

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Kendaraan Parkir Jalan Terlarang untuk Kurangi Kemacetan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Banda Aceh mengembok roda pada kendaraan yang langgar aturan parkir tepi jalan umum, di Banda Aceh, Jumat (21/2/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus berupaya menciptakan ketertiban lalu lintas guna mengurangi kemacetan akibat penyempitan jalan yang disebabkan oleh parkir liar, terutama di kawasan terlarang.

Penertiban tersebut dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari penempelan stiker peringatan hingga tindakan penggembokan roda bagi kendaraan yang tetap membandel. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pengendara yang masih abai terhadap rambu-rambu lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSimelalui Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

“Kami melakukan penertiban ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas serta mencegah penyempitan jalan yang dapat berujung pada kemacetan. Banyak pengendara yang masih abai terhadap rambu-rambu larangan parkir, sehingga menyebabkan gangguan bagi arus lalu lintas,” ungkap Aqil Perdana Kesumah, Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Kota Banda Aceh, terutama di titik-titik rawan yang memiliki kepadatan kendaraan tinggi. Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan guna menghindari dampak buruk terhadap kelancaran lalu lintas.

Petugas Dishub Banda Aceh mensosialisasikan larangan parkir pada pemilik kendaraan, di Banda Aceh, Jumat (21/2/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Dalam operasi penertiban yang dilakukan, Dishub Banda Aceh menerapkan beberapa tahapan tindakan. Tahap pertama adalah menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang diparkir di tempat terlarang. Jika pemilik kendaraan tetap mengabaikan peringatan tersebut, Dishub akan mengambil langkah lebih tegas berupa penggembokan roda.

“Kami memberikan peringatan terlebih dahulu dengan menempelkan stiker pada kendaraan yang parkir sembarangan. Jika pemilik kendaraan masih mengabaikannya, maka kami akan melakukan penggembokan roda sebagai bentuk sanksi,” jelas Aqil Perdana Kesumah.

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai hukuman, tetapi juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya menaati aturan lalu lintas.

“Tujuan utama dari penertiban ini bukan hanya untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya parkir di tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan teratur,” tambahnya.

Selain melakukan penertiban secara mandiri, Dishub Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Banda Aceh dalam hal penindakan lebih lanjut, termasuk pemberian sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tetap melanggar aturan meskipun telah diberikan peringatan.

*Dampak Parkir Liar terhadap Lalu Lintas

Parkir liar memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi lalu lintas di Kota Banda Aceh. Kendaraan yang diparkir di badan jalan menyebabkan penyempitan jalur, yang pada akhirnya menghambat kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Menurut Aqil Perdana Kesumah, beberapa titik rawan kemacetan di Banda Aceh sering kali disebabkan oleh kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

“Banyak ruas jalan yang sebenarnya cukup lebar, tetapi menjadi sempit akibat kendaraan yang diparkir sembarangan. Hal ini tentunya mengganggu pengguna jalan lain dan memperlambat arus lalu lintas, terutama di area-area dengan mobilitas tinggi,” terangnya.

Ia juga menyoroti bahwa selain menjadi penyebab kemacetan, parkir liar juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. “Kendaraan yang diparkir sembarangan sering kali menghalangi pandangan pengendara lain, sehingga dapat meningkatkan potensi kecelakaan, terutama bagi pengguna sepeda motor dan pejalan kaki,” sambungnya.

*Sosialisasi dan Harapan ke Depan

Selain melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar, Dishub Banda Aceh juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya parkir di tempat yang telah disediakan. Melalui berbagai media dan kegiatan, mereka berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya parkir di tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, arus lalu lintas di Banda Aceh bisa lebih tertata dan tidak menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak pihak,” pungkas Aqil Perdana Kesumah.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar yang tetap mengabaikan aturan.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa Banda Aceh memiliki lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” tegasnya.(Wahyu Desmi)