posaceh.com, Banda Aceh – Dalam rangka pengaturan aktivitas perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menyasar parkir kendaraan di depan tempat usaha dalam area Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Kota Banda Aceh.
“Kita akan tertibkan aktivitas parkir kendaraan ditepi jalan umum yang dilakukan secara tetap dan terus menerus pada tempat yang sama,” kata Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada posaceh.com, di Banda Aceh, Selasa (27/7/2021).
Menurut Muzakkir Tulot, upaya penertiban dan pemungutan retribusi parkir secara tetap itu, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan untuk dua lokasi berbeda. Pertama khusus kepada pemilik usaha dan aktivitas perbengkelan di depan toko Jalan Twk Dausyah Peunayong.
Kedua surat disampaikan kepada seluruh pemilik usaha dalam wilayah Kota Banda Aceh yang aktivitas parkir kendaraan ditepi jalan umum secara tetap dan terus menerus. “Semua aktivitas parkir tetap di tempat usaha di Banda Aceh banyak sekali dan itu akan dilakukan pemungutan retribusi parkir,” tuturnya.
Pemungutan restribusi itu, kata Muzakkir Tulot yang didampingi Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani SE, sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Untuk kondisi parkir tetap dan terus menerus pada tempat yang sama dapat dikenakan pemungutan retribusi dengan tarif parkir yaitu pasal 8 point C. Masing-masing kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp 45 ribu perbulan serta kendaraan bermotor roda empat Rp 90 ribu perbulan. “Langkah ini juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Banda Aceh,” ujar Drs Muzakkir Tulot MSi, Kadishub Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh Mahdani SE menambahkan bahwa untuk retribusi parkir tetap dan terus menerus akan dipungut mulai bulan Juli 2021 ini. Untuk itu, sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 pemilik usaha dalam pembayarannya dapat menyetor ke rekening Bank Aceh Syariah Nomor : 610.01.04.000124-1 atasnama Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh atau kepada petugas yang ditunjuk.
“Terkait retribusi parkir ini informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh di HP 08116853212,” pintanya.
Khusus aktivitas parkir di Jalan Twk Daudsyah Peunayong, Mahdani menegaskan bahwa tidak dibenarkan badan jalan dijadikan lokasi perbengkelan. “Aktivitas usaha bengkel dan pengantian spare part serta aksesoris kenderaan sebaiknya dirapikan dan ini jalan umum yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Nah jika ada parkir tetap harus ditertipkan dan dipungut jasa parkir,” demikian Mahdani SE, Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh.(MarDG)











