Dishub Kota Banda Aceh Lakukan Pengawasan dan Monitoring Rutin Pengelolaan Parkir

  • Bagikan
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban parkir di kawasan Kota Banda Aceh. FOTO/DOK DISHUB BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Petugas Bidang Perparkiran melaksanakan giat rutin pengawasan dan monitoring pengelolaan parkir di sekitaran Kota Banda Aceh. Hal itu bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada para juru parkir (Jukir) agar dalam bertugas selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan, serta memberikan pelayanan yang baik dan ramah terhadap pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan mereka di area parkir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Banda Aceh Bukhari Sufi SSos MSi, melalui melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mukhlizal, SH, mengatakan, tidak hanya itu saja, para petugas juga memberikan himbauan agar jukir menggunakan atribut resmi dan selalu memarkirkan kendaraan dengan baik serta rapi agar tidak tersendatnya arus lalu lintas.

“Kita ingin pengelolaan parkir di Kota Banda Aceh ini tertib, sebagai pentuk penyelenggaraan pelayanan terbaik untuk masyarakat, itu sebabnya, kita rutin lakukan pembinaan seperti ini,” katanya, di Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

Selain itu, Dishub juga meminta kepada jukir untuk mengawasi kendaraan yang terpakir agar tidak mengganggu kelancaran pengguna jalan yang lain dan lebih disiplin dalam menata kendaraan yang terparkir agar lebih rapi serta tidak mengganggu atau sampai memakan badan jalan utama.
“Jukir memiliki fungsi menciptakan kondisi yang nyaman, karena jukir yang mengatur posisi kendaraan lebih rapi, karena jika tidak atur, masyarakat memarkir kendaraan sembarangan akan menganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya, ini menjadi catatan penting bagi jukir,” ujarnya.

Terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari parkir, langkah strategis yang telah dipersiapkan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, di antaranya melakukan digitalisasi parkir guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran dengan meluncurkan parkir elektronik (e-parkir) non tunai dikawasan khusus parkir seperti di Jalan Panglima Nyak Makam, Jalan Sri Ratu Safiatuddin Peunayong, dan Jalan Ali Hasyimi, Pango, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Lokasi parkir kita ada di Sembilan kecamatan yang ada, namun saat ini parkir non tunai ada di tiga kawasan, parkir non tunai diharapkan mampu meningkatkan PAD Banda Aceh, karena pendapatan dari e parkir disetorkan langsung ke kas daerah,” jelas Mukhlizal.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh menegur jukir yang tidak menggunakan atribut saat pengawasan, pembinaan dan penertiban parkir di kawasan Kota Banda Aceh. FOTO/DOK DISHUB BANDA ACEH

Untuk bisa meraih target yang telah ditetapkan itu, pihaknya akan terus berupaya ditahun 2023 ini dengan melakukan apa yang telah ditargetkan. Baik itu dalam intensifikasi permasalahan parkir, misalnya bagaimana merazia juru parkir (Jukir) liar, maupun bagaimana meningkatkan setoran PAD di masing-masing jukir yang ada.

“Target masing-masing jukir kita naikkan, kemudian kita juga lihat potensi lainnya mungkin ada tempat usaha baru itu bagian juga. Kita akan terus meningkatkan pengawasan terhadap juru parkir liar seperti yang sudah dilakukan selama ini, petugas rutin melakukan patroli di kawasan-kawasan yang menjadi terjadinya praktik parkir liar,” tegasnya.

Untuk sistem pengelolaan parkir non tunai, Dishub Kota Banda Aceh menempatkan petugas di pos-pos barrier gate untuk menjaga dan mengambil retribusi parkir.
“Kita menempatkan petugas secara bergantian,” terangnya.

Ia menjelaskan, saat ini jumlah jukir yang terdaftar di Dishub Kota Banda Aceh sekitar 500 orang lebih tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kota Banda Aceh. Untuk setoran, jukir menyetorkan 35 persen penghasilan rata-rata perhari.

“Jukir menyetorkan retribusi parkir ke kita sebesar 35 persen dari penghasil parkir perhari, nah kendalanya, terkadang jukir tidak menyetor, ini yang terkadang menjadi kendala bagi pendapatan parkir di Banda Aceh,” pungkasnya.

Untuk informasi, besaran tarif retribusi parkir tepi jalan pada lokasi tertentu sesuai Qanun No 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yaitu Roda dua Rp 2.000 per sekali parkir dan Roda empat sebesar Rp 4.000 per sekali parkir.

Sementara itu untuk lokasi parkir di tepi jalan umum lainnya masih menggunakan tarif Rp.1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat per sekali parkir, dengan sistem bagi hasil pendapatan sesuai target setoran per harinya. (Adv)

  • Bagikan