posaceh.com, Banda Aceh – Dalam upaya memastikan kelancaran lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh, melakukan pemeliharaan dan pembersihan dahan kayu yang mengganggu rambu lalu lintas, terutama yang menutupi lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
“Pembersihan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan rambu lalu lintas di sejumlah titik, di antaranya di Simpang Surabaya, Jalan Pocut Baren, dan beberapa titik lainnya,” jelas Plt Kadishub Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi SSos MSi, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah SH MH, Minggu (19/11/2023).
Pembersihan dan pemotongan dahan kayu yang telah menghalangi ketersediaan rambu lalu lintas, serta memastikan bahwa benda-benda asing lainnya tidak mengganggu visualisasi rambu yang sangat penting bagi pengguna jalan.
“Pemeliharaan dan pemulihan fungsionalitas rambu lalu lintas adalah bagian integral dari usaha kami dalam memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Ia berharap dengan kolaborasi antara dua instansi pemerintah tersebut dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga infrastruktur lalu lintas dan lingkungan sekitarnya agar tetap bersih dan terawat dengan baik.
“Langkah sterilisasi rambu lalu lintas dari gangguan benda asing ini kita harapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi para pengguna jalan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan saat berlalu lintas di kota ini,” ucap Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.
“Rambu-rambu ini juga berguna untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk untuk pemakai jalan, baik pejalan kaki atau pengendara,” terangnya.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, ada empat jenis utama rambu yang harus diperhatikan oleh semua pengguna jalan, di antaranya Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.
Pembagian rambu lalu lintas menjadi empat jenis tersebut, bertujuan untuk memberikan panduan yang lebih jelas dan mudah dipahami oleh para pengemudi, pejalan kaki, dan seluruh pengguna jalan lainnya.
“Rambu lalu lintas yang tidak tertutupi oleh benda asing akan membantu pengendara lebih mudah untuk mengikuti segala peraturan yang ada saat berkendara, dan tentunya meningkatkan keselamatan saat berkendara,” kata Aqil.
Hindari Pemasangan Benda Asing yang Dapat Menutupi Rambu Lalu Lintas
Dalam upaya untuk mempertahankan keselamatan lalu lintas, Aqil Perdana Kesuma mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan menghindari memasang benda asing yang dapat menutupi rambu lalu lintas. Tindakan ini diambil untuk memastikan rambu-rambu lalu lintas tetap terlihat dan tidak terhalang oleh objek asing yang dapat mengganggu pandangan pengguna jalan.
“Saya ingin menegaskan kepada semua orang agar tidak melakukan pemasangan benda-benda yang dapat menghalangi rambu lalu lintas. Hal ini adalah langkah yang sangat penting demi keselamatan bersama di jalan raya,” ujar Aqil Perdana Kesuma.
Pemasangan objek yang dapat menutupi atau menghalangi rambu lalu lintas dapat menyebabkan kebingungan di antara pengemudi dan pejalan kaki, yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk memahami bahwa menjaga kejelasan rambu lalu lintas adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam memastikan keselamatan di jalan raya,” tambahnya.
Dalam konteks kerjasama dalam keselamatan lalu lintas, Aqil Perdana Kesumah juga menekankan peran penting dari seluruh masyarakat. “Keselamatan kita bersama sangat bergantung pada kesadaran kita untuk mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kelancaran informasi yang diberikan oleh rambu-rambu tersebut,” katanya.
Pentingnya kerjasama dalam menjaga keamanan di jalan raya tidak hanya mencakup perilaku mengemudi yang bertanggung jawab tetapi juga memperhatikan lingkungan sekitar. Dengan tidak memasang benda-benda yang dapat menghalangi rambu lalu lintas, masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.
“Upaya ini bukan hanya tanggung jawab individu tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (Adv)