posaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai Kota Smart City. Dalam hal ini dari sisi transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus melakukan pembangunan sejumlah kawasan parkir modern dengan menerapkan pembayaran secara digital dengan metode non tunai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Sekretaris Dishub Muhammad Zubir, S.SiT, M.Si mengatakan Pemko Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, mulai membenahi tanah negara di depan ruko dan perkantoran kawasan disejumlah sudut kota menjadi lokasi parkir.
“Sejak 2017 hingga saat ini atas kepercayaan Pak Wali Kota dan dengan berbagai sumber anggaran kami Dishub kota telah membangun lahan parkir yang tertata rapi. Tahun ini sedang dikerjakan Kawaasan Jln Sri Ratu Safiatuddin Peunayong dan lima lokasi parkir lainnya yang kini dibenahi di Banda Aceh,” ungkap Muhammad Zubir, kepada posaceh.com, di Banda Aceh, Rabu (14/7/2021).
Dijelaskannya, pihkanya sejak tahun 2017 – 2021 sebanyak 17 titik kawasan parkir yang sudah terbangun. Tahun 2022 di rencanakan sebanyak empat titik Kawasan parkir yang akan di bangun pada Kawasan Jl. DR. Mr. Mohd. Hasan. Sedangkan usulan di Renstra Dishub dari tahun 2017 – 2022 sebanyak 20 titik
Penataan parkir di lakukan dimana pada kawasan yang mengalami kepadatan dan berpotensi mengalami kemacetan lalu lintas. “Pekerjaan penataan kawasan parkir mulai dari Jalan Diponegoro, Jln T Nyak Makam, Ali Hashimy, hingga Kawasan Peunayong,” ungkap Muhammad Zubir.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Perhubungan itu mengatakan, upaya penataan kawasan parkir yang dilakukan Dishub di beberapa titik, guna mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai kota yang ramah lingkungan dan tertib dalam memarkirkan alat transportasi.
Salah satu untuk menuju kota yang ramah lingkungan, dilakukan penataan kawasan parkir. Apalagi, di beberapa kawasan parkir misalnya kawasan Jalan SR Safiatuddin Peunayong dan Jalan Ali Hashymi Lamteh atau Pango, kata Muhammad Zubir, harus segera dirapikan supaya tidak terjadi kemacetan pada ruas jalan. Mengingat area tersebut sebagai jalan lalu lintas cukup ramai.
Upaya pembenahan dan merapikan area parkir, sebut Zubir karena selama ini sering disalahgunakan oleh pemilik kios ataupun pertokoan yang sering meletakkan meja maupun peralatan lainnya pada sarana publik.
Oleh karena itu, dia berharap kepada pengendara, dengan adanya penataan parkir tersebut, agar tidak sembarangan dalam memarkirkan kendaraanya, karena sudah disediakan kawasan parkir.
“Selama proses penataan kawasan parkir semua pemilik kios maupun toko dan warga kota sangat bersahabat, dan mereka punya iktikad baik dari awal pembongkaran. Bahkan dikawasan yang telah selesai dibangun mereka memberikan apresiasi kepada Pemko Banda Aceh dan terimakasih kepada Dishub, karena parkir sudah tertata rapi,” ungkap Muhammad Zubir.
Selain iktikad baik dari masyarakat, dalam penataan lahan parkir jauh-jauh hari sebelum pembongkaran, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu melalui surat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPN untuk melihat GSB (garis sepadan bangunan) yang sudah pelepasan hak.
Oleh karena itu, ucap Zubir, bagi yang memiliki kios, jangan menggunakan lahan parkir lagi. “Kami berharap jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik toko atau pemilik kios untuk menepatkan daganganya di area parkir. Kami berharap kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan agar memarkirkan di kawasan GSB,” demikian Muhammad Zubir, Sekdis Perhubungan Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE menambahkan bahwa salah satu upaya Dishub Kota Banda Aceh untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan lalu lintas karena kendaraan yang parkir di badan jalan yaitu dengan melakukan penataan pelataran parkir pada Garis Sempadan Bangunan (GSB) pertokoan, sehingga kendaraan tidak parkir lagi pada badan jalan.
Begitu juga semua pelataran parkir tersebut dilengkapi dengan perangkat e-ticketing, RFID Card, dan Capture Camera sebagai kontrol pengamanan. Pemberlakuan retribusi parkir nontunai di Banda Aceh sesuai dengan Qanun Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang telah disahkan DPRK Banda Aceh akhir tahun 2020 lalu.”Kami optimis dengan parkir secara nontunai bisa meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) dan juga mencegah terjadinya kebocoran,” pungkas Mahdani SE, Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh.(MarDG)
PENINGKATAN INFRASTRUKTUR PERHUBUNGAN
I. PEMBANGUNAN KAWASAN PARKIR
1. Pembangunan Kawasan Parkir dan Perangkat e-Tiketing Jl. T.P. Nyak Makam (depan Pak Nu Bakso) Tahun 2017
Biaya : Rp. 944.000.000,-
2. Pembangunan Kawasan Parkir Pendukung Keselamatan Lalu Lintas (OTSUS) Tahun 2019
Biaya : Rp. 3.953.452.465,-
Lokasi :
a. Jln. T. P. Nyak Makam (kawasan BMW)
b. Jln. T. P. Nyak Makam (kawasan Kebab Ali)
c. Jln. Prof. Ali Hasyimi (kawasan Burger Blepot)
d. Jln. Prof. Ali Hasyimi (kawasan Serambi Coffee)
3. Pembangunan Kawasan Parkir Pendukung Keselamatan Lalu Lintas (OTSUS) Tahun 2020
Biaya : Rp. 3.900.000.000,-
Lokasi :
a. Jln. Prof. Ali Hasyimi (Kawasan Canai Mamak KL)
b. Jln. Prof. Ali Hasyimi (Kawasan Duek Pakat Kupi)
c. Jln. T.P Nyak Makam (Kawasan Lampineung Kupi)
d. Jln. Prof. Ali Hasyimi (Kawasan Pasific Cafe)
4. Pembangunan Kawasan Parkir Pendukung Keselamatan Lalu Lintas (OTSUS) Tahun 2021 (sedang dilaksanakan)
Biaya : Rp. 4.814.193.176,-
Lokasi :
a. Jl. Sri Ratu Safiatuddin Lengkap dengan Perangkat e-Tiketing (Kawasan Depan Soho)
b. Jl. Sri Ratu Safiatuddin Lengkap dengan Perangkat e-Tiketing (Kawasan Depan Ulee Kareng Cofee)
c. Jl. Sri Ratu Safiatuddin Lengkap dengan Perangkat e-Tiketing (Kawasan Depan Sinar Mas)
d. Jl. Prof. Ali Hasyimi (Kawasan SM. Amin)
e. Jl. Prof. Ali Hasyimi (Kawasan R.M. Trienggadeng)
f. Jl. Prof. Ali Hasyimi (Kawasan Ex. Trilogi Cafee)
g. Jl. Prof. Ali Hasyimi (Kawasan Johor Kupi)
h. Jl. Prof. Ali Hasyimi (Kawasan Abu Dhabi)











