Parlementaria

Dishub Banda Aceh Razia Jukir Liar yang Tak Miliki Izin

1705
×

Dishub Banda Aceh Razia Jukir Liar yang Tak Miliki Izin

Sebarkan artikel ini
Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP diwakili Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE memberikan teguran kepada sejumlah Jukir yang tidak memakai atribut, di Banda Aceh, beberapa waktu lalu. FOTO/ DISHUB KOTA BANDA ACEH

*Berikan Teguran pada Jukir Resmi yang Tidak Gunakan Atribut

posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melaksanakan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengatakan pada razia jukir liar yang dilakukan dari sore sampai malam tersebut terdapat lima jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Banda Aceh.

“Terdapat lima orang jukir liar yang kita razia yaitu di Jalan Teuku Umar satu orang, Jalan Mr. Hasan dua orang, Jalan Rama Setia satu orang dan Jalan Cut Meutia satu orang,” jelas Mahdani.

Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP diwakili Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengingatkan sejumlah Jukir di Banda Aceh untuk selalu disipli dan patuh aturan seperti pakai atribut, restribusi parkir resmi dan lainnya, beberapa waktu lalu.
FOTO/ DISHUB KOTA BANDA ACEH

Pada pengawasan tersebut, kata Mahdani pihaknya juga menemukan juru parkir resmi yang bertugas tidak menggunakan atribut resmi, sehingga jukir tersebut langsung diberikan teguran dan pembinaan agar kedepannya saat bertugas harus menggunakan atribut resmi supaya masyarakat mengenali yang mana juru parkir resmi atau tidak resmi (liar).

Tim Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melakukan penertiban sejumlah Jukir liar yang beroperasi disejumlah ruas jalan di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
FOTO/ DISHUB KOTA BANDA ACEH

Mahdani menegaskan razia jukir liar tersebut sangat penting dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal. Juga, akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.

Ia meminta, agar jukir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.

Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melaporkan diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.

Mahdani berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir.(Adv)