Pendidikan

Disdikbud Banda Aceh Buka PPDB TK, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan 2022

1843
×

Disdikbud Banda Aceh Buka PPDB TK, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan 2022

Sebarkan artikel ini
Kadisdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd, M.Pd

*Dimulai 30 Mai – 2 Juni 2022

posaceh.com Banda Aceh – Menghadapi tahun pelajaran 2022/2023 Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.

Penerimaan peserta didik baru dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2022. Untuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan secara luring mulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB. Calon peserta didik atau orangtua/wali dapat datang langsung ke satuan pendidikan yang dituju.

Sedangkan PPDB untuk jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara daring/online dari mana saja selama 24 jam.

PPDB dilaksanakan dengan mengedepankan azas objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan yang bertujuan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat usia sekolah khususnya di Kota Banda Aceh untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, S.Pd., M.Pd yang didampingi Sekretaris Dinas Taufiq, S.E. dan Kabid SMP, Evi Susanti, S.Pd., M.Si, kepada posaceh.com baru-baru ini menjelaskan, pelaksanaan PPDB secara daring untuk jenjang SD dan SMP di Kota Banda Aceh dimulai 30 Mei hingga 2 Juni 2022, selama 24 jam.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses secara daring atau terkendala secara teknis, maka dapat datang ke sekolah mana saja di Kota Banda Aceh secara mandiri mulai pukul 08.00 – 13.00 WIB, untuk mendapatkan bantuan dalam melaksanakan registrasi,” katanya.

Sulaiman menyebutkan, penerimaan calon peserta didik baru SD dan SMP menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi (jalur prestasi tidak berlaku bagi pendaftaran didik baru jenjang SD).

Jalur zonasi yaitu jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Prioritas utama adalah calon peserta didik yang domisilinya berada di zona yang sama dengan sekolah yang dituju. Untuk jalur zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah untuk jenjang SD dan 50 persen untuk jenjang SMP.

“Untuk jalur zonasi ini, bobot dan kriteria yang telah kita tetapkan dapat dilihat oleh masyarakat dalam lampiran surat edaran” ujar Sulaiman.

Lalu ada jalur Afirmasi, sebutnya, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu termasuk penyandang disabilitas dan bina lingkungan. Jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Perpindahan orang tua/wali yaitu jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor yang memperkerjakannya. Jalur ini paling banyak 5 persen dari total daya tampung sekolah.

Jalur Prestasi yaitu jalur diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memilki prestasi berdasarkan nilai ujian sekolah, nilai rapor sesuai kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing, hasil perlombaan dan atau penghargaaan di bidang akademik dan non akademik tingkat international, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Presentase kuota jalur prestasi didasarkan pada presentase sisa setelah ditetapkannya presentase kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua/wali.

Katanya, PPDB daring dilaksanakan selama 24 jam. “Masyarakat bisa melakukan registrasi selama 24 jam melalui link yang telah kita tetapkan. Memilih dan menentukan pilihannya, sesuai zonasi yang telah kita tetapkan,” ujarnya.

Disebutkannya, dalam sistim PPDB sudah ditetapkan kriteria syarat dan ketentuannya yang berbeda-beda pada jenjang TK, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan.

Sebagai contoh, katanya, Jenjang SD, calon peserta didik yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik baru. Sedangkan calon peserta didik usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022, dapat mendaftar di SD.

Sedangkan calon peserta didik usia di bawah 6 tahun (lima tahun enam bulan pada 1 Juli 2022) ada kriteria khusus lagi yang harus dipenuhi masyarakat agar anak tersebut bisa sekolah. Calon peserta didik tersebut harus memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan phisikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, dengan ketentuan dapat diterima jika masih tersedia kuota daya tampung.

Begitu juga, sebut Sulaiman, tingkat SMP ada kriteria yang harus dipenuhi, karena dalam PPDB ada presentase yang harus dipenuhi pihak sekolah dan dinas, sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi. Calon peserta didik yang berusia lebih dari 15 tahun pada 1 Juli 2022, tidak dapat mendaftar di skeolah formal, namun dapat mendaftar di satuan Pendidikan Kesetaraan.

Sulaiman menyebutkan, pelaksanaan PPDB tahun ini merupakan tahun yang ke-9. “Pelaksanaannya dari tahun ke tahun terus diperbaiki atas kekurangan dan kelemahannya,” katanya.

“Alhamdullilah untuk saat ini kita sudah nyaman dan bagus pelaksanaan PPDB secara online,” sebutnya.

Kelebihan dari PPDB online, menurutnya, pertama masyarakat dimudahkan. Kalau dulu orang tua berbondong-bondong datang ke sekolah. Tetapi sekarang tidak mesti harus datang sekolah dari kantor pun bisa mendaftarkan anak, sehingga dapat menghindari terjadinya kerumunan.

Kedua, terjadinya pemerataan mutu, tidak ada sekolah yang unggul, semua sama mutu pendidikannya di Banda Aceh ini, sehingga anak-anak harus terfokus mimilih satu sekolah dalam PPDB.

Pada kesempatan itu, Kabid SMP, Evi Susanti, S.Pd M.Si juga memperlihatkan syarat/ketentuan mendaftar bagi calon peserta didik TK, SD, SMP, serta Pendidikan Kesetaraan Progam Paket A, B, dan C.

Calon peserta didik penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia serta dikecualikan syarat ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Informasi lebih lengkap terkait pelaksanaan PPDB khususnya tentang penetapan zonasi dan daya tampung setiap sekolah dapat dilihat melalui laman https://ppdb.bandaacehkota.go.id/
(Adv).