posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok dengan memasang spanduk larangan merokok di halaman kantor serta di sejumlah titik strategis lainnya.
Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Michael Octaviano, mengatakan langkah tersebut dilakukan atas arahan Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, tertib, dan bebas asap rokok bagi pegawai maupun tamu.
Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan semangat penerapan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk komitmen Dinas Sosial Aceh dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok,” ujar Michael.
Ia berharap seluruh pegawai dan masyarakat yang berkunjung ke kantor Dinas Sosial Aceh dapat mematuhi aturan kawasan tanpa rokok demi menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama.(Hadi)
