Pemerintah Aceh

Dinkes Aceh Dukung Langkah TPPS Aceh Libatkan Lintas Agama Turunkan Angka Stunting

1557
Kepala Biro Isra Yusrizal saat membuka pertemuan koordinasi antara TPPS dan FKUB, di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (11/12/2023). FOTO/ PROKOPIM ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Menyikapi tingkat stunting tertinggi di Provinsi Aceh yang mencapai 31,2% menurut SSgI 2022, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi, menggelar Pertemuan Koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Aceh. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Isra Yusrizal, mewakili Ketua TPPS Provinsi Aceh Bustami, yang juga selaku Sekda Aceh, di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (11/12/2023) yang lalu..

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut turut diwarnai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara keduanya. Langkah tersebut menunjukkan komitmen serius dalam mengatasi masalah kesehatan anak-anak untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas di masa depan.

Dalam arahan Sekda Aceh yang dibacakan oleh Ka Biro Isra Setda Aceh Yusrizal, upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 dan implementasi program RPJMN tahun 2020 – 2024, dalam kerangka pembangunan kualitas sumber daya manusia, dan masih tingginya prevalensi stunting di Aceh, hasil SSGI 2022, sebesar 31,2% atau berada di urutan kelima di Indonesia, maka sangat dibutuhkan dukungan dan peran serta semua pihak.

Menurut Sekda, bagian dari Double Burden Malnutrition (DBM) mempunyai dampak sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi, dan dalam jangka pendek dan jangka panjang. Untuk itu, hal ini menjadi ‘PR’ dan tantangan bagi Aceh  guna menjadikan stunting menjadi prioritas yang ditangani.

“Selaku bagian dari Tim Percepatan Penurunan Stunting  Provinsi Aceh, saya sangat berharap dukungan dari semua pihak baik Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, swasta,BUMN, BUMD, lembaga , organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan tentunya para tokoh lintas agama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas kesehatan Aceh, dr. Munawar, Sp. OG (K), banyak aspek yang bisa digarap dan para tokoh lintas agama sangat berperan dalam membantu dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman, sikap dan perilaku positif dalam kehidupan berkeluarga dan masyarakat. Karena diketahui, poin perubahan perilaku keluarga dan masyarakat dalam penanganan stunting masih menjadi persoalan yang besar.

“Hal penting yang harus kita tangani bersama, dan peran tokoh lintas agama dalam hal melalui FKUB sangat kami harapkan. Penguatan komunikasi dari hulu, dalam merumuskan strategi dan langkah-langkah, serta membangun komitmen guna mewujudkan generasi emas pada 2045 mendatang,” kata Sekda yang diwakili Ka. Biro Isra, Yusrizal.

Sedangkan, Kaper BKKBN Aceh, Safrina Salim, dalam sambutannya menyebutkan, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, ada dua kabupaten yang mengalami penurunan sangat signifikan, prevalensi stunting (hasil SSGI 2022) di Aceh yaitu Aceh Jaya dari 33,7%  turun menjadi 19,9% atau turun sebanyak 13,8% dan Pidie dari 39,3 menjadi 27,8% atau penurunan sebesar 11, 5%. Sementara itu, ada empat kabupaten/kota lainnya yang  mengalami kenaikan, sebut Safrina, yaitu,  Simeulue naik sebesar 11,3%, dilanjutkan dengan Pidie Jaya naik  8,8%,  Gayo Lues 8,3%, dan Aceh Selatan sebesar 7,5%.

“Langkah-langkah pencegahan  harus dimulai sesegera mungkin. Banyak faktor penyebab dari munculnya persoalan ini dan tentunya sangat diperlukan koordinasi,  sinergisitas, integrasi serta komitmen para pemangku kepentingan. Sangat dibutuhkan peran serta lintas kementerian, lintas Lembaga, lintas organisasi dan lintas masyarakat bahkan lintas agama, terkait dengan perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat,” tutur Kaper Safrina.

Ketua FKUB Aceh Hamid Zaen, menandatangani perjanjian kerjasama percepatan penurunan stunting, pada pertemuan koordinasi antara TPPS dan FKUB, di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (11/12/2023).
FOTO/ PROKOPIM ACEH

Terkait adanya MoU antara TPPS Aceh dengan Forum kerukunan Umat Beragama, Safrina Yakin, peran pemuka lintas agama dapat membantu pemerintah dalam mengkampanyekan dan memberikan edukasi, sosialisasi, serta informasi terkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan stunting di Aceh.

“Kita perlu gerak cepat, mengingat waktu tidak lama lagi, sehingga 2024, target 14 persen tercapai. Untuk itu selain MoU kita juga perlu merumuskan strategi, langkah-langkah, dan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa,” kata Safrina.

Lanjutnya,  BKKBN Aceh dalam hal ini memerlukan bantuan lintas sektor dan para pemuka agama, ikut membantu mengedukasi dan memberi informasi kepada masyarakat terkait bahaya stunting, baik pencegahannya maupun penurunan stunting.

Selain itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh, Hamid Zaen, menegaskan, setelah penandatanganan MoU, akan bergerak cepat di dalam melakukan peran lintas agama hingga ke tingkat desa.

Ia menyebutkan, peran yang akan dilakukan yaitu melakukan ceramah, bimbingan, dan pesan-pesan Misa bagi penganut katolik, Khotbah di gereja, Kuil, dan Vihara (Kristen Protestan, Hindu, dan Budha). Sedangkan bagi umat muslim bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Aceh, melalui ceramah shalat Subuh, khutbah Jum’at, maupun hari-hari besar keagamaan Islam lainnya.

“Pemuka agama dapat berperan sebagai agen sosial di dalam mencegah stunting melalui kegiatan keagamaan yang dilakukan. Kita semua di sini memiliki peran itu. Sebagai aktor utama dalam penyebaran informasi dan mengedukasi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, Ketua FKUB Aceh, Hamid Zaen, Koordinator Program Manager Satgas PPS Aceh, Iskandar Mirza, Manager Bidang Program dan Kegiatan Satgas PPS Aceh, Wati Achmad, Kanwil Kemenag Aceh,  Unicef, Fatayat NU, Yayasan Hakka Aceh, dan mitra kerja BKKBN lainnya.

Sebagai informasi lainnya, hasil pertemuan antara Tim PPS dan FKUB Aceh yang difasilitasi BKKBN menghasilkan tujuh poin penting. Di antaranya, penandatanganan Kesepakatan Bersama antara TPPS dan FKUB Provinsi Aceh untuk mendukung penurunan Stunting, komitmen lintas agama untuk mendukung penurunan stunting, penguatan komunikasi perubahan perilaku masyarakat terkait penurunan stunting, pelibatan FKUB di seluruh wilayah dalam penanganan stunting, pembelajaran dari program penanganan stunting oleh Fatayat NU Aceh, Aisyiah Aceh, dan Fatayat NU Jateng melalui UNICEF, dan Penguatan materi dan kapasitas tokoh lintas agama untuk menyampaikan kepada masyarakat, serta dukungan dan kerjasama lintas lembaga serta organisasi dalam upaya percepatan penurunan stunting di Aceh.(Adv)

Exit mobile version