Pemko Banda Aceh

Dinas PUPR Kota Banda Aceh Lakukan Survey dan Verifikasi Permohonan PKKPR

1107
×

Dinas PUPR Kota Banda Aceh Lakukan Survey dan Verifikasi Permohonan PKKPR

Sebarkan artikel ini
Pegawai Dinas PUPR Kota Banda Aceh melakukan survei terhadap salah satu proyek pembangunan yang telah mengajukan permohonan PKKPR di wilayah Banda Aceh, Rabu (29/5/2024). FOTO/ DOK DINAS PUPR KOTA BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh telah melaksanakan survey dan verifikasi terhadap permohonan Perizinan Kegiatan Konstruksi dan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di beberapa lokasi di kawasan Kota Banda Aceh, Kamis (30/5/2024).

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra, ST, M.Si, menjelaskan bahwa survey dan verifikasi ini adalah upaya untuk mengoptimalkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan yang merupakan bagian penting dari proses PKKPR, yaitu mekanisme perizinan yang harus dipenuhi oleh individu atau instansi yang berencana melakukan kegiatan berusaha atau pemanfaatan ruang di wilayah Kota Banda Aceh.

Pegawai Dinas PUPR Kota Banda Aceh menyaksikan penandatanganan yang dilakukan warga Banda Aceh untuk pengajuan PKKPR, Kamis (30/5/2024).
FOTO/ DOK DINAS PUPR KOTA BANDA ACEH

“Tujuan utama dari proses ini adalah memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial,” ungkap Cut Ahmad Putra.

Proses perizinan ini, menurut Cut Ahmad Putra, sangat vital untuk menjaga keteraturan dan keserasian pembangunan di Kota Banda Aceh. Dengan adanya PKKPR maka rencana kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang kota, sehingga setiap pembangunan dapat dipastikan memenuhi standar teknis yang telah ditentukan dan tidak merugikan lingkungan sekitar. “Dengan demikian, kita dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tambahnya.

Pegawai Dinas PUPR Kota Banda Aceh mencatat data pengajuan permohonan PKKPR, di wilayah Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).
FOTO/ DOK DINAS PUPR KOTA BANDA ACEH

Proses survey dan verifikasi PKKPR melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan dokumen, peninjauan lapangan, hingga evaluasi teknis. Pemohon wajib menyerahkan dokumen perencanaan yang meliputi informasi kegiatan, rencana teknis bangunan/kegiatan meliputi rencana luas dan jumlah lantai bangunan, kebutuhan luas kegiatan, serta dokumen administrasi lainnya.

Setelah dokumen diterima dan dievaluasi secara administratif, tim dari Dinas PUPR akan melakukan analisis terhadap setiap permohonan pemanfaatan ruang kota, mulai dari identifikasi lokasi hingga verifikasi dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh pemohon guna memastikan kesesuaian antara rencana yang diajukan dengan kondisi di lapangan
“Hasil dari peninjauan lapangan kemudian akan dibahas dalam rapat evaluasi teknis yang melibatkan berbagai bidang terkait di Dinas PUPR. Jika semua tahapan telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, izin PKKPR akan diterbitkan,” jelas Cut Ahmad Putra.

Kami akan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan yang diizinkan memiliki dampak minimal terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Proses ini bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara berkelanjutan, lanjut Cut Ahmad Putra.

Kepala Bidang Tata Ruang, Ir. Edwyn Akhsa, ST, MT, menyebutkan bahwa salah satu kendala yang sering dihadapi dalam proses ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya proses perizinan ini. “Banyak masyarakat yang belum mengerti maksud dan tujuan utama dari PKKPR, padahal proses ini memberikan berbagai manfaat, seperti perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi pemohon, serta membantu menciptakan tata ruang kota yang teratur dan harmonis,” tutur Edwyn Akhsa.

Untuk itu, Dinas PUPR Kota Banda Aceh berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung proses perizinan PKKPR. “Kami harap masyarakat dapat memahami mengenai pentingnya proses perizinan ini untuk kebaikan bersama,” tambah Edwyn.

Proses survey dan verifikasi permohonan PKKPR yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Banda Aceh merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembangunan kota yang teratur, berkelanjutan, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Melalui komitmen yang kuat dari para pemimpin dinas serta dukungan dari masyarakat, diharapkan Kota Banda Aceh dapat terus berkembang dengan tetap mempertahankan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.

 

Pegawai Dinas PUPR Kota Banda Aceh mengukur lebar jalan dan jarak dengan bangunan yang sedang dalam pengerjaan, di wilayah Banda Aceh, Rabu (29/5/2024).
FOTO/ DOK DINAS PUPR KOTA BANDA ACEH

Selain itu, Dinas PUPR juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inisiatif dan inovasi. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem perizinan berbasis online yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan PKKPR.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung proses ini dan bersama-sama kita wujudkan Kota Banda Aceh yang lebih baik, tertata, dan berkelanjutan,” tandas Edwyn.

Dengan demikian, melalui proses survey dan verifikasi permohonan PKKPR, Dinas PUPR Kota Banda Aceh menunjukkan komitmennya untuk menciptakan tata ruang yang teratur dan humanis, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Diharapkan, dengan adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, Kota Banda Aceh dapat terus berkembang dan menjadi kota yang lebih baik untuk masa depan.(Wahyu Desmi/*)