News

Dinas Perkim Banda Aceh Dapat Angin Segar Dari Kementerian PKP

50
×

Dinas Perkim Banda Aceh Dapat Angin Segar Dari Kementerian PKP

Sebarkan artikel ini
Rusunawa Blok A di Gampong Keudah, Banda Aceh. FOTO/DOK. DINAS PERKIM BANDA ACEH

posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banda Aceh mendapat angin segar dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat juga akan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Saat ini, Dinas Perkim Banda Aceh ini memiliki dua bidang tugas, pertama perumahan dan kedua, kawasan permukiman. Tetapi, jika ada penambahan satu bidang lagi, UPTD Rusunawa, maka statusnya naik lagi, sekaligus anggaran juga akan bertambah banyak lagi dibandingkan periode ini.

Kepala Dinas Perkim Banda Aceh, Bukhari SSos MSi mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PKP akan dapat diterapkan di Kota Banda Aceh, tetapi disesuaikan kembali dengan kondisi di lapangan. Dia menjelaskan Kementerian PKP telah menawarkan pembangunan satu unit rusunawa.

Rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) blok A dan B di Gampong Keudah dan Peulanggahan, Banda Aceh. FOTO/DOK. DINAS PERKIM BANDA ACEH

Dikatakan, rusunawa tersebut akan dibangun di tanah milik Pemko Banda Aceh dengan desain sedang dipelajari kembali. Bukhari beralasan Banda Aceh yang rawan gempa, maka struktur bangunan bertingkat tersebut akan dikaji dengan rinci, sehingga tahan gempa yang kerap kali mengguncang daerah ini.

Dia menjelaskan untuk pembangunan rusunawa dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang, seusai desain disepakati bersama dengan dana pembangunan dari pemerintah pusat. “Kami hanya menyediakan lahan untuk pertapakan rusunawa,” ujarnya.

Bukhari mengatakan rusunawa yang telah dibangun dikelola oleh Dinas Perkim Banda Aceh dengan biaya sewa bervariasi, dari Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Dua bangunan empat lantai ini juga disediakan untuk penyandang disabilitas di lantai dasar dengan biaya sewa Rp 200 ribu per bulan di rusunawa type 24.

Sedangkan di rusunawa type 3, biaya sewa penyandang disabilitas Rp 300 ribu per bulan. Kedua bangunan itu juga dilengkapi ruang bisnis atau rapat dengan biaya sewa Rp 1 juta per bulan. Ditambahkan, biaya sewa penghuni rusunawa dikirim ke Pemko Banda Aceh, sehingga untuk anggaran perawatan harus diajukan kembali.

Perihal pembangunan 3 juta unit rumah yang telah dicanangkan pemerintah pusat, Bukhari memberi dukungan. Dia menjelaskan rumah tersebut bukan hanya rumah bersubsidi, tetapi juga rumah komersial yang dibangun developer, tetapi disesuaikan dengan syarat dan aturan yang berlaku di daerah ini.

Tempat bermain yang ada Rusunawa Blok A di Gampong Keudah, Banda Aceh. FOTO/DOK. DINAS PERKIM BANDA ACEH

Disebutkan, kebijakan program 3 juta rumah itu, beberapa di antaranya dibagikan gratis kepada keluarga kurang mampu atau berpenghasilan rendah, seperti yang telah dilaksanakan selama ini. Dia berharap, dengan adanya kebijakan tersebut, maka jumah rumah bangun baru untuk keluarga kurang mampu akan bisa ditingkatkan.

Prihal program CSR dari pihak swasta untuk membangun atau rehab rumah, Bukhari menyatakan belum ada sampai saat ini. Tetapi, dia mengaku akan berupaya mendapatkan CSR dari perusahaan yag beroperasi di Banda Aceh untuk membantu membangun rumah keluarga kurang mampu, dari kurang layak menjadi layak huni.

Apalagi, katanya, Kementerian PKP telah berhasil menggandeng perusahaan swasta untuk ikut membantu program pemerintah tersebut. Namun, dengan minimnya perusahaan yang beroperasi di Banda Aceh, program corporate social response (CSR), kemungkinan hanya bisa didapat dari pihak perhotelan atau perbankan.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Dinas Perkim Banda Aceh akan menetapkan pelaksanaan setiap program dan berupaya meningkatkan peran non-APBK Kota dalam penyediaan rumah keluarga kurang mampu, atau yang belum memiliki rumah sendiri.

Bukhari mengakui permasalahan rumah tidak layak huni keluarga kurang mampu harus bisa diselesaikan dengan baik di lapangan. Ditambahkan, dengan adanya dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, maka pelaksanaan pembangunan rumah layak huni dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Cepat, katanya, proses usulan dari gampong sampai Pemko Banda Aceh tidak membutuhkan waktu lama. Begitu juga dengan proses verifikasi di lapangan, sudah sesuai atau belum dengan ketentuan yang berlaku, sehingga bisa mencapai tepat sasaran, rumah tak layak huni milik keluarga kurang mampu.

Mantan Plt Kadishub Banda Aceh ini menyatakan harus ada upaya kuat dari semua pihak dalam melaksanakan pembangunan rumah layak huni, sehingga dapat menjangkau lebih banyak warga kurang mampu yang menetap di Kota Banda Aceh.

“Pada tahun 2025, kami akan berupaya keras mengatasi persoalan rumah layak huni ini, apalagi usulan yang sudah masuk sudah banyak,” tambahnya. Dia mengakui dengan anggaran terbatas pada tahun 2024 ini, tidak banyak yang bisa dilaksanakan sampai akhir tahun ini.

Tetapi, katanya, dengan dukungan dari Kementerian PKP, maka program kerja semakin bertambah, sehingga Dinas Perkim Banda Aceh yang masih type C, akan naik menjadi type B.

“Jadi dengan adanya penambahan tugas yang harus dilaksanakan dari kementerian baru, harapannya Dinas Perkim Banda Aceh naik menjadi type B,” harapnya.(Muh)