posaceh.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengenali atribut resmi juru parkir (jukir) guna mencegah penipuan dan menjaga keamanan warga saat menggunakan layanan parkir di berbagai titik Kota Banda Aceh.
Kepala Dishub Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi menekankan, pentingnya kesadaran masyarakat terhadap atribut jukir resmi yang dikeluarkan oleh Dishub sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga dalam memanfaatkan fasilitas parkir di Kota Banda Aceh.
“Kami dari Dishub Kota Banda Aceh mengajak masyarakat untuk memperhatikan atribut yang dikenakan oleh para juru parkir resmi. Kami ingin memastikan bahwa warga yang memanfaatkan layanan parkir merasa aman dan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar yang kami tetapkan,” ujar Wahyudi, di Banda Aceh, Jumat (15/11/2024).
FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Menurutnya, atribut parkir resmi yang diberikan oleh Dishub Kota Banda Aceh tidak hanya sekadar memuat logo Dishub, tetapi juga mencakup nomor registrasi juru parkir, kontak pengaduan, dan tautan resmi menuju situs web Dishub. “Kami memberikan atribut dengan sejumlah detail tambahan, seperti nomor registrasi juru parkir, nomor pengaduan yang bisa dihubungi warga, serta alamat situs resmi. Hal ini bertujuan agar warga lebih mudah mengenali jukir yang benar-benar terdaftar dan berizin dari Dishub Kota Banda Aceh,” tambah Wahyudi.
*Tertera Zona pada Atribut Parkir
Sebagai upaya lain untuk meningkatkan tata kelola parkir, Dishub Banda Aceh telah menetapkan klasifikasi zona parkir berdasarkan tingkat kepadatan dan aktivitas wilayah yang juga tertera pada atribut Jukir. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH, area parkir di Banda Aceh dibagi menjadi beberapa kategori mulai dari kategori A hingga F.
“Kategori ini kami buat untuk membedakan tingkat potensi kepadatan suatu area parkir, sehingga pengelolaan dan pengawasan di masing-masing lokasi bisa lebih efektif. Dengan adanya kategori tersebut, kita juga dapat memastikan tidak ada jukir yang melakukan pemungutan parkir diluar zonanya masing-masing,” terangnya.
Aqil menyebutkan, Dishub Kota Banda Aceh juga menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh warga jika menemukan jukir yang mencurigakan atau mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan. Ia menegaskan bahwa setiap keluhan warga akan menjadi perhatian serius dari Dishub untuk memastikan kualitas layanan parkir di Banda Aceh tetap optimal.
FOTO/ WAHYU DESMI
“Kami menyediakan nomor pengaduan di 08116853212 dan tautan menuju website resmi di Dishub.bandaacehkota.go.id. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan saluran ini untuk melaporkan hal-hal yang kurang sesuai di lapangan, termasuk tindakan jukir ilegal atau tidak berizin,” tegas Plt Kabid Perparkiran.
Dishub juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kejadian yang mengganggu kenyamanan mereka saat menggunakan layanan parkir. Selain menjaga kepercayaan warga, laporan tersebut juga akan membantu pihak Dishub dalam mengevaluasi kinerja para jukir di lapangan.
Pun demikian, Dishub Kota Banda Aceh saat ini tengah berupaya keras dalam menertibkan tindakan jukir ilegal yang masih banyak ditemukan di beberapa kawasan. Menurut Aqil Perdana Kesumah, fenomena jukir ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat dan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Kami menargetkan adanya penurunan angka jukir ilegal dengan memperketat pengawasan dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai atribut resmi jukir. Kami ingin agar masyarakat merasa aman saat menggunakan jasa parkir yang dikelola oleh Dishub,” jelas Aqil.
Ia menuturkan, dengan semakin banyaknya warga yang memahami ciri-ciri jukir resmi, diharapkan jukir ilegal akan semakin sulit untuk beroperasi.
“Pengawasan akan terus kita lakukan secara rutin, agar jukir resmi tetap dapat menjalankan tugas dengan baik, dan memastikan bahwa pengguna jasa parkir mendapat layanan yang sesuai,” imbuhnya.
Dalam upaya memperkuat sistem parkir di Banda Aceh, Dishub Kota Banda Aceh juga berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat. Wahyudi SSTP MSi menilai, masyarakat memiliki peran besar dalam mendukung sistem pengelolaan parkir, termasuk dengan memberikan masukan, saran, dan laporan jika menemukan ketidaksesuaian di lapangan.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan dari masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem parkir yang tertib dan nyaman di Banda Aceh. Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan Dishub, sehingga keamanan dan kenyamanan fasilitas parkir bisa selalu terjaga,” tutup Aqil.(Wahyu Desmi)
