posaceh.com, Sigli – Satuan Reserse Narkoba, Polres Pidie, berhasil mengamankan agen sabu-sabu, sekira pukul 15.00 WIB di Gampong Rawa Kecamatan Pidie, Senin (08/08/2022)
Dalam penangkapan tersebut yang menjadi tersangkanya merupakan HM (38) yang juga merupakan warga Gampong Rawa Kecamatan Pidie. Pria yang dibekuk polisi tersebut diduga sering menjual narkotika jenis sabu-sabu. Masyarakat setempat merasa apa yang dilakukan tersangka sudah sangat meresahkan sehingga melaporkan kepada pihak berwajib terkait seringnya terjadi transaksi barang haram.
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmad mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, kita langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan.
“Penangkapan tersangka HM tersebut dilakukan pada pukul 15.00 WIB ketika tersangka sedang berada di Pos Kamling Gampong Rawa, saat dilakukannya penangkapan, tersangka juga tidak melakukan perlawanan,” ungkap AKP Rahmad.
Dalam penangkapan tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa narkotika jenis sabu-sabu yang telah di bungkus dalam 17 paket kecil seberat 2,74 gram yang kemudian dimasukkan dalam bungkusan rokok.
Dari hasil introgasi yang lakukan tersangka mengakui bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Rawa Kecamatan Pidie tersebut, tersangka mendapat barang haram tersebut dari rekannya yang sekarang sudah ditetapkan dalam DPO. “Tersangka HM kini di amankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rahmad, Kasat Narkoba Polres Pidie.(Harmadi)
