Parlementaria

Dewan Minta Wali Kota Banda Aceh Warning OPD, Ada Apa yaaa?

2028
×

Dewan Minta Wali Kota Banda Aceh Warning OPD, Ada Apa yaaa?

Sebarkan artikel ini
Dr, Musriadi MPd, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh

posaceh.com, Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi MPd meminta dan mengingatkan Wali Kota Banda Aceh untuk mengevaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang mengeluarkan kebijakan, namun merugikan pemerintah.

“Semua pihak terutama Pegawai Non PNS dilingkungan Pemko Banda Aceh wajib kita dukung dan apresiasi kepada Wali Kota Banda Aceh, yang telah mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekdakota,” ungkap Musriadi, kepada posaceh.com, Kamis (10/6/2021) sore, di Banda Aceh.

Terkait pecabutan Surat Edaran tersebu, Dr Musriadi, berharap kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh yang juga mitra kerja Komisi I harus cermat dan teliti dalam mengonsep draft kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai agar memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.

“Itu penting kami sampaikan jangan menjadi polemik dan politisasi ditengah publik, gara gara salah mengeluarkan seruan dan kebijakan, Ini dapat menjadi evaluasi pelajaran berharga bagi BKPSDM ke depannya dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh itu.

Pun demikian, Anggota DPRK Banda Aceh dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ulee Kareng dan Syiah Kuala ini, juga berharap semua kebijakan yang ingin di keluarkan wajib dikonsultasikan dengan pimpinan.

“Jadi saat mengambil sesuatu kebijakkan dan atau mengeluarkan surat yang isi untuk kepentingan pemerintah harus dikonsultasikan dengan pimpinan dalam hal ini Wali Kota,” tutur Doktor Musriadi.

Diakhir wawancara dengan media ini, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, menyampaikan bahwa Pegawai Non PNS merupakan sumber daya aparatur yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Keberadaannya membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat, yang perlu dipikirkan BKPSDM berinovasi berbasis sistem dan database dalam mengelola Pegawai Non PNS,” demikian Doktor Musriadi.(Adv)