POSACEH.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad MPd meminta pemerintah kota Banda Aceh dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (BPMG) untuk memberikan pendampingan terhadap perangkat gampong dan keuchik dalam percepatan, pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan
DPMG Kota Banda Aceh harus lebih intensif dalam percepatan pencairan, pendampingan dan pengawasanya sehingga dapat digunakan untuk sistem Padat Karya Tunai Desa (PKDT) untuk memperkuat daya tahan ekonomi gampong dan pendapatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. “Hal ini sangat penting dan wajib dilakukan sehingga anggaran yang mengucur ke gampong bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” katanya.
Sekretaris Fraksi Partai PAN DPRK Banda Aceh mengatakan selain melakukan pendampingan, sumber daya manusia di birokrasi pemerintahan gampong juga harus ditingkatkan. “Pendampingan sangat perlu, tetapi tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas SDM,” ujar Musriadi.
Ia meminta Pemko Banda Aceh melakukan kajian terstruktur dan dapat diberikan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan SDM perangkat gampong untuk mengelola keuangan gampong,
“Dana desa sendiri dapat digunakan untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan PKDT. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKDT yang dikeluarkan Menteri Desa Serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Musriadi menjelaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) juga mengingatkan para kepala desa untuk memprioritaskan penggunaan dana desa 2020 untuk dua hal.
Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKDT) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat. Prioritas kedua adalah penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Pemahaman secara regulasi inilah yang harus dilakukan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh, sehingga ketidakpahaman terhadap aturan dapat membuka ruang dan potensi bermasalah dengan hukum
Kami berharap kepada seluruh Keuchik untuk segera menyelesaikan rancangan APBG. Keuchik lebih berkonsentrasi berfokus pada peningkatan program-program padat karya dalam APBG tersebut. “Tolong secepat mungkin APBG diselesaikan. Komunikasi dengan TPG perangkat gampong, Camat dan DPMG segera diselesaikan,” tuturnya.
Politisi PAN Meminta keuchik segera memenuhi syarat administrasi untuk pencairan dana desa tahun anggaran 2020. Hal itu dilakukan agar dana desa dapat digunakan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19). “Kalau persyaratan administrasi yang belum dipenuhi, segera untuk dipenuhi supaya dana desa bisa cepat dicairkan dan segera bisa digunakan,” kata Musriadi lag.
Lebih jauh, Musriadi menambahkan bahwa sebagai mana diberitakan pemerintah telah merelokasi anggaran untuk menangani penyebaran virus Covid-19 sebesar Rp 405 Triliun.
Kebijakan itu tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Recofusing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019. “Semoga dana tersebut nanti juga bisa mengalir untuk Kota Banda Aceh untuk penangganan Covid-19,” pungkas Musriadi Aswad, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh.(MarDG)











