posaceh.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad SPd MPd, mendorong dan sekaligus mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh segera menyusun rancangan qanun tentang pelarangan praktik rentenir di Banda Aceh.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting karena bagian dari cita-cita untuk mewujudkan Banda Aceh yang gemilang khususnya di sektor ekonomi.
“Regulasi ini menjadi salah satu pondasi pelindung bagi masyarakat terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Dr Musriadi MPd yang juga Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Bidang Pemerintahan, kepada media ini, di Banda Aceh, Senin (11/10/2021).
Untuk itu, Ia berharap Pemko Banda Aceh dapat segera menyusun naskah akademik agar disusun menjadi rancangan qanun dan segera bisa diajukan ke DPRK untuk dimasukkan ke dalam prolek 2022.
“Dewan sangat mendukung qanun tersebut, sehingga pelarangan praktik rentenir ini akan semakin melindungi masyarakat dari jerat rentenir yang sangat merugikan rakyat kecil,” tutur Musriadi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) melihat, selama ini masyarakat yang memilih meminjam uang ke rentenir karena praktis semata. Pasalnya, rentenir tak perlu ada administrasi yang detail sebagaimana lembaga keuangan formal, baik bank maupun nonbank.
”Praktik rentenir membuat masyarakat berada di jurang kemiskinan yang susah diputus karena bunganya terus ada dan bahkan berlipat ganda,” ujarnya.
Hadirnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Mahirah Muamalah Syariah Banda Aceh kata Musriadi berhasil menekan ketergantungan para rentenir. “LKS Mahirah Muamalah Syariah Banda Aceh sejak 2017 sudah bisa membantu rakyat kecil yang membutuhkan modal mikro, menghadirkan produk tabungan yang mengelola keuangan masyarakat kecil dengan prinsip-prinsip syariah,” demikian Dr Musriadi Aswad, Anggota DPRK Banda Aceh Fraksi PAN.(MarDG/Rel)
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi Aswad MPd
posaceh.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad SPd MPd, mendorong dan sekaligus mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh segera menyusun rancangan qanun tentang pelarangan praktik rentenir di Banda Aceh.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting karena bagian dari cita-cita untuk mewujudkan Banda Aceh yang gemilang khususnya di sektor ekonomi.
“Regulasi ini menjadi salah satu pondasi pelindung bagi masyarakat terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Dr Musriadi MPd yang juga Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Bidang Pemerintahan, kepada media ini, di Banda Aceh, Senin (11/10/2021).
Untuk itu, Ia berharap Pemko Banda Aceh dapat segera menyusun naskah akademik agar disusun menjadi rancangan qanun dan segera bisa diajukan ke DPRK untuk dimasukkan ke dalam prolek 2022.
“Dewan sangat mendukung qanun tersebut, sehingga pelarangan praktik rentenir ini akan semakin melindungi masyarakat dari jerat rentenir yang sangat merugikan rakyat kecil,” tutur Musriadi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) melihat, selama ini masyarakat yang memilih meminjam uang ke rentenir karena praktis semata. Pasalnya, rentenir tak perlu ada administrasi yang detail sebagaimana lembaga keuangan formal, baik bank maupun nonbank.
”Praktik rentenir membuat masyarakat berada di jurang kemiskinan yang susah diputus karena bunganya terus ada dan bahkan berlipat ganda,” ujarnya.
Hadirnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Mahirah Muamalah Syariah Banda Aceh kata Musriadi berhasil menekan ketergantungan para rentenir. “LKS Mahirah Muamalah Syariah Banda Aceh sejak 2017 sudah bisa membantu rakyat kecil yang membutuhkan modal mikro, menghadirkan produk tabungan yang mengelola keuangan masyarakat kecil dengan prinsip-prinsip syariah,” demikian Dr Musriadi Aswad, Anggota DPRK Banda Aceh Fraksi PAN.(Adv)
