Daerah

DED Jembatan Ule Jalan Sedang Disusun, Status Ruas Jalan Kewenangan Provinsi

19
×

DED Jembatan Ule Jalan Sedang Disusun, Status Ruas Jalan Kewenangan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Jubir Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli FOTO/ RIZAL

posaceh.com, Bireuen – Pembangunan kembali jembatan rangka baja yang membentang antara Desa Ule Jalan-Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, saat ini sedang proses penyusunan Detail Engineering Design (DED). Setelah penyusunan DED selesai, akan dilakukan perencanaan anggaran oleh pihak Provinsi Aceh.

Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Muhajir Juli kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Sebut Jubir Pemkab Bireuen, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, Ir. Fadhli Amir, ST MT, ruas jalan utama di Kecamatan Peusangan Selatan, merupakan ruas jalan yang berada di bawah kewenangan provinsi.

Sementara DAS Krueng Peusangan yang melintasi kawasan itu berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatra I (BWS 1), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Secara darurat, jelasnya, pihak BWS Sumatra I pernah melakukan penanganan darurat setelah terjadinya bencana banjir dan tanah longsor (bencana hidrometeorologi Sumatra).

“Pihak BWS Sumatra I pernah menurunkan alat berat untuk perbaikan aliran sungai di titik tersebut. Akan tetapi, belumpun pekerjaan itu selesai, alat berat sudah ditarik kembali. Pihak PUPR Kabupaten Bireuen tidak diberitahu oleh pihak BWS Sumatra I tentang penarikan alat berat tersebut,” ungkapnya.

Secara aturan, imbuh Muhajir, bilamana penanganan tebing sungai yang digerus banjir belum dilakukan, maka perbaikan jalan belum bisa dilakukan. Oleh karena itu alur penanganannya dilakukan bertahap.

“Sebelum dilakukan perbaikan jalan, maka harus dilakukan perbaikan tebing sungai terlebih dahulu,” paparnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bireuen Ir. Fadhli Amir, ST MT, menyampaikan bahwa tebing sungai, jembatan, dan ruas jalan tersebut akan tetap diperbaiki/dibangun kembali oleh pemerintah.

Rencana pembangunannya, terang Kadis PUPR, telah masuk ke dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP), yang mengusung prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan (build back better, safer, and more sustainable), sehingga wilayah terdampak memiliki ketangguhan yang lebih tinggi terhadap potensi risiko bencana di masa depan.

Sebagai penanggung jawab wilayah kabupaten, katanya lagi, Pemkab Bireuen melalui Dinas PUPR Bireuen, telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait pembangunan kembali jembatan yang membentang antara Desa Ule Jalan-Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan.

“Saat ini sedang berlangsung proses menyusunan DED. Setelah penyusunan DED selesai, pihak provinsi akan melakukan penyusunan anggaran untuk pekerjaan pascabencana tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh daerah terdampak bencana Hidrometeorologi Sumatra akan dibangun kembali oleh pemerintah. Dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Ada yang ditangani oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan kabupaten,” ujar Fadhli Amir.

Disampaikan juga, seluruh rencana pembangunan kembali, telah dimasukkan ke dalam dokumen Renduk PRRP. Total anggaran pemulihan kembali yang dicantumkan di dalam Renduk PRRP yaitu sebesar Rp100,1 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi 2026-2028.(Rizal)