posaceh.com, Banda Aceh – Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dan Ditlantas Polda Aceh serta Satlantas Polresta Banda Aceh dalam dua bulan terakhir secara berkala dan berkesinambungan melakukan Razia kendaraan mobil barang dan penumpang.
Razia tersebut dilakukan bertujuan untuk keselamatan bagi masyarakat pengguna lalu lintas umum dan juga khususnya pengusaha serta pengemudi angkutan barang maupun angkutan penumpang umum
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma. ia mengatakan mengatakan razia itu bertujuan untuk melihat kelayakan mopen dan mobar melintas di jalan raya. Selain pemeriksaan dokumen kendaraan, sertifikat tanda lulus uji kir, smart card dan kelengkapan surat lain, petugas juga memeriksa fisik kendaraan.
“Razia ini bertujuan untuk melihat kelayakan angkutan penumpang umum maupun angkutan barang yang ada di jalan raya,” katanya.
Kegiatan razia berlokasi di Jalan Tjut Nyak Dhien, Jalan Tgk Imuem Luengbata, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Laksamana malahayati dan lokasi tertentu yang sering dilintasi oleh truk besar serta mobil angkutan penumpang umum, pemeriksaan yang dilakukan terdiri dari dokumen kendaraan, sertifikat tanda lulus uji Kir, smart card dan kelengkapan surat lainnya.
“Razia yang dilancarkan petugas gabungan itu lebih ditargetkan pada mobil penumpang dan mobil barang (mopen dan mobar),” sebutnya.
Dalam razia itu, kata Aqil, Bagian fisik kendaraan yang diperiksa itu mulai dari ban atau roda kendaraan harus dalam kondisi baik dan tidak retak, botak atau aus. Lalu kondisi rem terdiri dari brake, cakram, pelg harus bersih dari kotoran.
Aqil menuturkan, Razia yang digencarkan di Kota Banda Aceh diharapkan ini dapat membangkitkan kesadaran dari pengemudi maupun pihak perusahaan angkutan terhadap keselamatan serta perlindungan terhadap para penumpang dalam mengantisipasi musibah kecelakaan dan juga masyarakat para pengguna jalan raya.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh petugas secara visual terdiri dari pemeriksaan Ban atau Roda kendaraan harus dalam kondisi baik dan tidak retak, botak atau aus., Kondisi Rem terdiri dari brake, cakram, pelek harus bersih dari kotoran., fungsi lampu utama, lampu rem dan lampu kiri kanan harus menyala., Kaca Spion yang layak., Penghapus kaca/ Wiper., Kondisi Rem Parkir., Klakson., Sabuk Pengaman., spakbor., bumper., Perisai Kolong khusus untuk truk barang.
Kemudian fungsi lampu utama, lampu rem dan lampu kiri kanan harus menyala. Begitu juga dengan kaca spion yang layak, penghapus kaca atau wiper, kondisi rem parkir, klakson, sabuk pengaman, spakboard, bumper, perisai Kolong khusus untuk truk barang, semua dalam keadaan baik.
Aqil menjelaskan, dengan razia itu dapat meningkatkan kesadara pengemudi serta pihak perusahaan angkutan betapa pentingnya keselamatan dan perlindungan terhadap penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Razia itu sebagai langkah kami untuk mengingatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan, untuk sama-sama menaruh perhatian terhadap berbagai kemungkinan kalau kendaraan bermasalah,” terang Aqil.
Bagi kendaraan yang terjaring razia diberikan surat hasil pemeriksaan visual kepada pengemudinya, dengan ketentuan mopen atau mobar tersebut harus segera memperbaikinya.
Adapun untuk mobar atau mopen yang masa uji KIR-nya telah habis atau kedaluwarsa atau tidak melakukan uji KIR, maka langsung dilakukan tilang oleh petugas kepolisian lalu lintas yang ikut dalam kegiatan itu. Ini akan rutin dilaksanakan, guna memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan raya. Hal itu menginggat, akhir-akhir ini banyak kecelakaan yang melibatkan truk besar dan mobil angkutan penumpang,” ungkap Aqil.
Dishub Kota Banda Aceh juga mengimbau kepada pengusaha angkutan agar secara berkala setiap 6 bulan melakukan pengecekan atau Uji KIR kendaraan angkutannya, agar terhindar dari kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian materi dan nyawa bagi pengemudi atau orang lain pengguna jalan, pungkas Aqil.
FOTO/ DOK DISHUB KOTA BANDA ACEH
Untuk KIR kendaraan angkutan umum, lanjut Aqil, sekarang ini sudah diberlakukan Uji KIR Elektronik atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Sedangkan dalam bentuk Buku KIR itu sudah tidak berlaku lagi.
Elektronik KIR lebih terintegrasi, sehingga potensi pemalsuan lebih rendah. Dalam dokumen BLUE terdapat chip yang memuat data kendaraan sesudah dilakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali,” sebutnya.
Bagi pelanggar yang tidak memiliki KIR atau KIR mati dikenakan tilang dan wajib membuat KIR ulang.
Dijelaskan oleh Aqil KIR berguna untuk memastikan bahwa kendaraan itu layak jalan atau tidak. Lalu KIR juga bertujuan untuk memperpanjang usia ekonomis dari kendaraan tersebut, selain itu dapat mencegah potensi terjadinya kecelakaan.(Adv)
