News

Carbaini : Dana Desa Denyut Nadi Perekonomian Rakyat

2131
×

Carbaini : Dana Desa Denyut Nadi Perekonomian Rakyat

Sebarkan artikel ini
Carbaini SAg, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar

POSACEH.COM, KOTA JANTHO – Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar saat ini sedang melaksanakan Musyawarah Gampong (MusGam) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Gampong untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Tahun Anggaran 2021 sesuai amanah Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong Dalam Kabupaten Aceh Besar.

“Dana Desa merupakan denyut nadi perekonomian masyarakat, sehingga Keuchik harus menjaring aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan Musgam dan Musrenbang ini,” kata Carbaini SAg, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar, dalam relis yang diterima Media Pos Aceh, Rabu (30/9/2020).

Terkait penggunaan dana desa, Carbani, mengatakan bahwa, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali telah mengingatkan seluruh camat dalam Kabupaten Aceh Besar perihal regulasi melalui surat Kepala DPMG Aceh Besar Nomor 140/373 tanggal 5 Agustus 2020 perihal Pelaksanaan Penyusunan RKPG TA 2021.

Maka sesuai regulasi tersebut diharapkan Pemerintah Gampong dapat Menyelesaikan Qanun RKPG TA 2021 tepat waktu yaitu pada bulan September tahun berjalan, sehingga pengesahan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2021 juga dapat terlaksana sesuai amanah regulasi yaitu pada bulan Bulan Desember tahun berjalan.

Berkaitan dengan Pagu anggaran tahun 2021, untuk sementara Pemerintah Gampong dapat menggunakan Pagu Indikatif atau Pagu Anggaran Tahun 2020, nanti di APBGP 2021 akan disesuaikan kembali dengan Pagu yang telah diberikan Pemerintah.

“Setiap usulan kegiatan yang disampaikan masyarakat wajib ditampung oleh Pemerintah Gampong untuk dikaji prioritas pelaksanaanya oleh Tim Sebelas berdasarkan Kebutuhan masyarakat dan Kemampuan Aggaran yang ada, dan hasil akhirnya nanti akan disampaikan kembali kepada masyarakat pada saat Musrenbang Gampong,” terang Carbaini.

Ia juga menegaskan bahwa semakin cepat Gampong menyelesaikan APBG TA 2021, maka semakin cepat pula Gampong menerima Dana Desa TA 2021, sesuai regulasi yang ada, Dana Desa Tahap I akan disalurkan pada bulan Januari tahun berjalan, syaratnya adalah APBG Tahun Anggaran 2021.

“Jika Gampong bisa menerima DD Thp I pada Bulan januari, maka perekonomian di tingkat Gampong akan cepat berdenyut diawal tahun, tidak harus menunggu cairnya APBA dan APBK,” demikian Carbaini SAg, Kepala DPMG Kabupaten Aceh Besar. (MarDG/*)