Daerah

BWI Aceh Besar Minta Gampong Selamatkan dan Berdayakan Wakaf

2164
Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd beserta pengurus dan aparatur gampong melakukan pemasangan pamflet tanah wakaf di Gampong Blang Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (1/12/2022). FOTO/ DOK BWI ACEH BESAR

posaceh.com, Kota Jantho – Kabupaten Aceh Besar memiliki potensi tanah wakaf yang sangat luas, namun belum di kelola dengan baik dan amanah. Bahkan sengketa tanah wakaf masih sering terjadi, termasuk di ambil alih oleh ahli waris.

Sebagai upaya untuk menyelamatkan aset tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mensosialisasikan program papanisasi tanah wakaf.

Setelah tiga minggu yang lalu menggelar pembinaan untuk nazir wakaf di Kecamatan Darussalam, maka hari Kamis (1/12/2022) melakukan pemasangan pamflet tanah wakaf di Gampong Blang Kecamatan Blang Bintang.
Program papanisasi tanah wakaf merupakan media publikasi informasi agar masyarakat dapat berperan aktif dan peduli dalam melindungi, mengamankan, melestarikan dan mengawasi keberadaan tanah wakaf.

“Dengan adanya papan nama tanah wakaf maka secara hukum telah menjelaskan status tanah tersebut telah di wakafkan dan di kelola oleh nazir,” Drs H Salahuddin MPd, Ketua BWI Aceh Besar.

Dengan adanya tanda pengenal akan menghindari perselisihan terkait asal usul perwakafan, yang biasanya muncul dari para ahli warisnya. Di beberapa gampong masih ada kasus ahli waris yang mengambil kembali tanah wakaf akibat tidak adanya dokumen akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf, untuk itu semua aset tanah wakaf perlu perlindungan secara hukum.

Menurut Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, ada 2 aspek yang perlu di perhatikan dalam melindungi dan mengamankan tanah wakaf yaitu aspek yuridis dengan proses pembuatan sertifikat tanah wakaf dan aspek fisik melalui pemasangan pamflet identitas tanah wakaf.
BWI Aceh Besar mengajak para nazir wakaf, tengku imum, keuchik dan aparatur gampong untuk meningkatkan kepedulian terhadap tanah wakaf, selagi di beri amanah dan jabatan maka selamatkan dan berdayakan aset wakaf sebagai salah satu amal jariyah.

“Pihak gampong harus lebih pro aktif bahkan dapat mengalokasikan anggaran dari dana gampong dan penghasilan gampong untuk proses sertifikat tanah wakaf dan papanisasi tanah wakaf, bahkan dengan potensi yang ada di gampong dapat mewujudkan tanah wakaf menjadi produktif dan memberi mamfaat yang besar untuk masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan papanisasi tanah wakaf di Blang Bintang di hadiri Wakil ketua BWI Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi, Kasi Bimas Islam H Akhyar SAg MAg, Kepala KUA Blang Bintang Fajri SHi, staf seksi Zawa Ikhsan SE, Keuchik Gampong Blang Zakaria dan Nazir Wakaf Tgk Nizarli.(MarDG/*)

 

Exit mobile version