News

Bukan Hanya Rakyat Kecil, Hakim Pengadilan Negeri Ternyata Juga Ambil Pinjol

1149
Para hakim Pengadilan Negeri membentangkan spanduk untuk memprotes gaji dan tunjangan yang belum layak di aula Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) sore. Foto/Video CNN

posaceh.com, Jakarta – Pinjaman online (pinjol) yang tumbuh pesat di negeri ini telah dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Namun, tak disangka-sangka, hakim Pengadilan Negeri (PN) juga harus memanfaatkan pinjol, hanya untuk pulang kampung.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (PHI), Jusran Ipandi. Dia mengungkapkan cerita sedih salah seorang hakim yang terpaksa melakukan pinjaman online untuk pulang kampung.

Cerita itu disampaikan Jusran dalam audiensi organisasinya dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kompleks parlemen, Selasa (8/10/2024) saat menuntut kenaikan remunerasi para hakim.

“Kalau kami boleh bilang, ini maaf cuma saya buka sedikit. Bapak-bapak harus tahu ini, teman kami ada yang buat pulang aja itu pinjam online. Minjem online,” kata Jusran, seperti dikutip dari CNN.

Jusran menilai gaji hakim saat ini yang ditaksir antara Rp12-13 juta dianggap tak layak. Jumlah itu tak bisa memenuhi kesejahteraan hakim yang tinggal di berbagai wilayah terpencil di Indonesia.

SHI meminta kenaikan sebesar 142 persen, karena jumlah itu telah sesuai hitungan dan telah melalui kajian, termasuk salah satunya kenaikan inflasi.

Koordinator SHI dari PN Madura, Aji Prakoso bercerita keluarganya sempat mendapat ancaman intimidasi saat menangani perkara pembunuhan. Menurut dia, rumah dan keluarganya sampai mendapat teror dan ancaman dari orang tak dikenal.

“Istri dan anak di rumah tidak punya asisten, ekonomi tak cukup, kemudian malam-malam rumah digedor orang tak dikenal dan juga orang mondar-mandir orang,” katanya.

Dia juga menceritakan rekam hakimnya yang bertugas di Wamena, Papua tak bisa pulang karena harus mengeluarkan ongkos besar, karena keluarganya berada di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut Sultan, dalam audiensi itu pihaknya menangkap dua pokok aspirasi yang disampaikan para hakim, yakni kesejahteraan dan keamanan.

Dia bilang DPD akan mengambil langkah konkret, salah satunya akan berkirim surat atau audiensi dengan eksekutif. Namun, dia meyakini aspirasi itu akan ditindaklanjuti apalagi SHI juga telah berbicara dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Kami akan sampaikan juga langsung dalam waktu dekat bahwa aspirasi ini memang menjadi sangat penting,” kata Sultan. Dikatakan, hakim sudah tidak mengalami kenaikkan gaji selama 12 tahun.

Para hakim meminta, agar negara tidak mengabaikan kesejahteraan hakim, khususnya dari segi gaji dan tunjangan. Hal tersebut disampaikan kordinator SHI, Adji Prakosa, usai bertemu Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di kantor Kemkumham, Jakarta Selatan.(Muh/*)

Exit mobile version