Pemkab Aceh Besar

BPKD Aceh Besar Sosialisasikan Penyampaian SPPT-PBB Pada Keuchik Se-Kecamatan Darul Imarah.

32
×

BPKD Aceh Besar Sosialisasikan Penyampaian SPPT-PBB Pada Keuchik Se-Kecamatan Darul Imarah.

Sebarkan artikel ini
Camat Darul Imarah Muhammad Basir, SSTP, M.Si, mengikuti Sosialisasi Penyampaian SPPT - PBB PP - Digitalisasi Pembayaran dan Strategi Keuchik Dalam Optimalisasi PBB-PP kepada keuchik gampong se-kecamatan Darul Imarah di Gedung UDKP kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (1/7/2026). FOTO/ YUSRI

posaceh.com, Kota Jantho – Guna terciptanya sinergitas antara pemerintah kabupaten Aceh Besar dan pemerintah gampong dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bersama Camat Darul Imarah mengelar Sosialisasi Penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) – PBB PP (Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan) – Digitalisasi Pembayaran dan Strategi Keuchik Dalam Optimalisasi PBB-PP kepada keuchik gampong se-kecamatan Darul Imarah, kegiatan itu berlangsung di Gedung UDKP kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (1/7/2026).

Pada kesempatan tersebut, Camat Darul Imarah Muhammad Basir, SSTP, M. Si dalam arahannya menyampaikan sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk melunasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang setiap tahunnya. Keuchik sebagai mitra strategis pemerintah memiliki kewajiban dalam upaya menyampaikan dan mendorong masyarakat untuk melakukan penyetoran atau melunasi PBB terutang tersebut.

“Pajak Bumi dan Bangunan bersifat wajib bagi setiap orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau mendapatkan manfaat atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu Keuchik sebagai mitra strategis pemerintah Aceh Besar, penggerak pembangunan dan jembatan aspirasi masyarakat, kami harap dapat membantu semaksimal mungkin kegiatan penyampaian SPPT-PB ke warganya dan mendorong penyetoran pajak terutang dari SPPT-PBB,” harap Basir.

Menurut Basir, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada keuchik dalam mengoptimalkan penyampain SPPT-PBB, nantinya dana pajak tersebut akan kembali ke masyarakat, sesuai dengan besarnya penerimaan PBB dari gampong tersebut.

“Melalui sosialisasi ini, para keuchik dapat memahami dan mengoptimalkan penyampaian SPPT ini ke masyarakat. Semakin tinggi capaian pembayaran PBB oleh gampong, maka akan semakin besar dana bagi hasil pajak untuk anggaran pembangunan gampong tersebut,” tambahnya.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah Syahidul Haq, SE, MSi mengatakan mekanisme penyampaian SPPT- PBB PP yang disosilalisasikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar nomor 1561 tahun 2025.

Camat Darul Imarah Muhammad Basir, SSTP, M.Si, foto bersama para keuchik gampong se-kecamatan Darul Imarah yang mengikuti Sosialisasi Penyampaian SPPT – PBB PP – Digitalisasi Pembayaran dan Strategi Keuchik Dalam Optimalisasi PBB-PP, di Gedung UDKP kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (1/7/2026).
FOTO/ YUSRI

Disisi lain, ia menyapaikan kecamatan Darul Imarah termasuk memiliki jumlah pajak terutang PBB-PP terbesar di Aceh Besar.

“Dengan luas wilayah dari 32 gampong yang ada, kecamatan Darul Imarah termasuk yang memiliki jumlah SPPT tertinggi, sebanyak 27.399 SPPT-PBB P2 dengan total terutang Rp. 1.696.154.799.00.,” ungkap Syahidul Haq.

Ia menambahkan perlunya sinergitas penyampaian SPPT-PBB PP bersama keuchik gampong, karena lebih tepat sasaran.

“Sebagai pemerintahan yang sangat dekat dengan masyarakat, tentu penyampaian SPPT-PBB P2 melalui keuchik gampong akan lebih efektif dan tepat sasaran. Dalam pemungutan pajak dan retribusi, gampong memperoleh pendapatan berupa dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sesuai dengan jumlah pajak dan retribusi yang dihasilkan oleh gampong tersebut,” tuturnya.

Pada sosialisasi yang dihadiri para keuchik se kecamatan Darul Imarah, juga disampaikan berbagai proses atau tahapan dari penyampaian SPPT hingga proses pembayaran atau pemungutan.

Pada sosialisasi ini juga dipaparkan cara-cara penyetoran. Wajib pajak yang telah memperoleh SPPT-PBB PP dapat melakukan pembayaran atau penyetoran melalui Bank Aceh Syariah, Action Mobile Bank Aceh Syariah, Qris CR Code Standar Pembayaran Nasional, ATM dan Transfer dari Bank lain.(AMZ)