posaceh.com, Banda Aceh — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) untuk merumuskan rekomendasi kebijakan penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera, khususnya Aceh, pada akhir November 2025 silam.
Diskusi yang berlangsung di Banda Aceh, Aceh, pada 3 – 4 November 2026 ini dibuka oleh Perencana Ahli Madya BNPB, Gita Yulianti Suwandi, bersama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Forum tersebut menghimpun pemangku kepentingan, akademisi, hingga kelompok rentan guna mengevaluasi dampak luas bencana tahun 2025 yang merusak berbagai infrastruktur fatal.
Faktor pemicu kerusakan teridentifikasi dari cuaca ekstrem hingga tata kelola Daerah Aliran Sungai dan izin lingkungan kawasan hulu yang belum memadai.
Keterbatasan infrastruktur serta terputusnya akses fisik memperlambat penyaluran bantuan di wilayah terdampak berat seperti Aceh Tamiang, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Peserta forum menyoroti sejumlah bahasan, di antaranya urgensi transformasi sistem peringatan dini berbasis dampak yang terintegrasi dengan data debit air secara real-time.
Selain perbaikan teknologi, edukasi jalur evakuasi bagi warga dinilai vital agar peringatan dini langsung diikuti aksi pemindahan mandiri yang efektif.
Di tengah kendala birokrasi dan validasi data, temuan dari pengalaman masyarakat setempat yaitu solidaritas sosial masyarakat Aceh melalui budaya meuseuraya menjadi pilar utama penanganan darurat.
Modal sosial ini diperkuat dengan pengorganisasian relawan di tingkat gampong serta pelibatan kelembagaan adat seperti mukim dan keuchik.
Dalam aspek hari pertama (3/11/2026), inklusivitas menjadi perhatian khusus dengan mendorong keterlibatan penyandang disabilitas serta pemenuhan alat bantu mobilitas yang hilang.
Pengungsian juga disyaratkan ramah terhadap kebutuhan spesifik perempuan, anak, dan lansia, termasuk perlindungan dari potensi kekerasan seksual.
Hasil diskusi ini diharapkan dapat mendorong revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana serta pengetatan tata ruang dan perizinan kawasan hulu.
Di samping itu, bahasan diskusi nantinya akan diselaraskan tim penulis untuk menjadi sebuah referensi sebagai literatur kebencanaan dalam bentuk buku.
Langkah ini dilakukan BNPB tidak hanya untuk wilayah Aceh, tetapi juga Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang dilanda bencana yang sama. (Muh/*)
