posaceh.com, Jakarta – Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH 2025 telah disepakati DPR-RI sebesar Rp 55.431.750,78. Jika mengacu BPIH tahun 2024, maka terjadi penurunan hampir Rp 600 ribu atau sebesar Rp 56 juta.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid. Dikatakan, biaya haji tahun ini sudah sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang minta diturunkan.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai, yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62% dari PIH Tahun 1446 Hijriyah atau 2024 Masehi,” katanya saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sedangkan besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibanding BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286, seperti dikutip dari CNBC.
Kemudian, untuk jumlah jemaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yakni sebanyak 221.000 orang. Dengan pembagian kuota haji reguler sebanyak 203.320 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jamaah.(Muh/*)
Berikut Komponen Biaya Haji 2025:
* Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp 33.100.000
* Akomodasi Makkah: Rp 14.775.478
* Akomodasi Madinah: Rp 4.517.720
* Living Cost: Rp 3.200.002
