Nasional

Beli Hewan Kurban Kena Pajak Nggak? Ini Kata DJP

23
×

Beli Hewan Kurban Kena Pajak Nggak? Ini Kata DJP

Sebarkan artikel ini
Transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi hingga kambing PPN dibebaskan. FOTO/

posaceh.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, transaksi jual beli hewan kurban bebas pajak. Hal itu disampaikan DJP melalui Instagram resminya.

Dalam unggahan DJP dijelaskan, transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi hingga kambing meningkat jelang Hari Raya Idul Adha. DJP menyatakan, impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban ini mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan.

“#KawanPajak Menjelang Iduladha, transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi, domba, dan kambing pasti meningkat. Kabar baiknya untuk #KawanPajak, impor dan/atau penyerahan hewan ternak untuk kurban ini mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan,” bunyi keterangan DJP di Instagram, dikutip Rabu (27/5/2026).

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut terdapat sejumlah syarat. Sebutnya, hewan ternak dalam kondisi sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur 2-4 tahun, dan bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.

“Agar bisa bebas PPN, hewan ternak harus dipastikan sehat, berumur 2-4 tahun, tidak cacat, dan fungsi reproduksinya baik,” bunyi keterangan itu lebih lanjut.

Lebih lanjut, kondisi itu dibuktikan dengan sertifikat veteriner untuk transaksi dalam negeri. Sementara untuk impor dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dan asal ternak.

“Ingat, kondisi ini wajib dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner resmi untuk transaksi dalam negeri, atau sertifikat kesehatan dan asal ternak dari otoritas berwenang untuk hewan impor,” jelasnya.(Muh/*)