Berita Foto

Bank Aceh Relaksasi Pembiayaan Dampak Covid-19

2057
×

Bank Aceh Relaksasi Pembiayaan Dampak Covid-19

Sebarkan artikel ini
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, Amal Hasan bersama Reza staf Bank Aceh bagian Cotary saat berada diruang kerjanya, di Banda Aceh, Senin (6/4/2020) [FOTO/ TEUKU AZHARI]

Posaceh.com, BANDA ACEH – Keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk meringankan rakyat yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap wabah virus Corona (Covid-19) ternyata memang hanya berlaku untuk swasta atau pengusaha, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mendapatkan perhatian pada program ini.

Padahal jika merunut pada pengambilan dana di Bank PNS hanya mendapatkan dana berkisar Ro 300 hingga 400 juta, bahkan ada PNS yang hanya dapat mengambil kredit di bank di bawah Rp 100 juta. Namun demikian,karena PNS tiap bulan dipastikan mendapat gaji, maka pemerintah belum merasa perlu menerima relaksasi atau kelonggaran membayar.

Semestinya Pemerintah juga perlu memberikan kenudahan terhadap PNS terutama yang masih golongan rendah, mereka juga secara tidak langsung terdampak terhadap Covi-19. Begitu juga para pensiunan, semestinya Pemerintah peduli dengan mereka, karena rata rata PNS dan para pensiunan itu, sebagian besarnya memiliki kredit di bank,dengan kata lain SK nya “dititipkan” di Bank ataupun lembaga keuangan lainnya.

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, Amal Hasan kepada Pos Aceh di Banda Aceh, Senin (6/4/2020), menerangkan bahwa Bank Aceh Syariah (BAS) sedang mempersiapkan untuk memberikan keringanan kredit bagi nasabahnya. “Kita Bank Aceh akan ikuti kebijakan relaksasi POJK,” katanya.

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, Amal Hasan bersama Reza staf Bank Aceh bagian Cotary saat berada diruang kerjanya, di Banda Aceh, Senin (6/4/2020) [FOTO/ TEUKU AZHARI]
Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah, Amal Hasan bersama Reza staf Bank Aceh bagian Cotary saat berada diruang kerjanya, di Banda Aceh, Senin (6/4/2020) [FOTO/ TEUKU AZHARI]

Menurut Amal Hasan, Bank Aceh Syariah akan mengikuti kebijakan dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang relaksasi ekonomi terkait pandemi wabah covid-19.
Regulasi itu, jelas Amal, sudah tertuang berdasarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian sebagai kebijakan countercuclical. Regulasi yang telah diumumkan oleh OJK itu tentunya ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Tahapan yang harus dilalui antara lain, jelas Amal, pertama, pemberian keringanan di prioritaskan untuk nasabah yang mengalami penurunan penghasilan atau pendapatan usaha karena dampak covid-19.

Kedua, nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank dengan menghubungi bank dimaksud.

Ketiga, bank akan menilai kondisi masing masing nasabah, untuk menentukan bentuk keringanan yang dapat diberikan. “Pasti ada penilaian dan kesepakatan bersama. Kebijakan ini hanya diperuntukkan kepada nasabah usaha produktif dan UMKM,” ungkap Amal Hasan.

Terkait program tersebut, Syahrial seorang pensiunan Kepala Sekolah di Jeunib mengharapkan pemerintah tidak memandang sebelah mata terhadap PNS maupun Pensiunan, sekarang kurangnya pemerintah bisa meringankan pembayaran 3 atau 4 bulan dianggap lunas atau tak perlu bayar lagi yang 3 atau 4 bulan terakhir. “Pastinya pemerintah belum memikirkan kami kami para PNS dan pensiunan ini. Psdahal berapakah pinjaman kami, bila dibandingkan kelonggaran yang pengusaha pengusaha itu terima, mereka yang Rp 10 milyar saja mendapatkan kelonggaran, kami berharap ada secuil perhatian dari Pemerintah untuk kami Abdi Negara,”tegasnya.

Sementara itu Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah menegaskan terkait perihal PNS bahwa kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah belum ada untuk Pensiunan atau PNS, untuk mereka masih berlaku seperti biasa. “Sekarang ini kebijakan relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang bergerak dalam UMKM, nominalnya Rp 10 Milyar kebawah,di situ tidak termasuk PNS dan Pensiunan, apabila kebijakan pemerintah nantinya ada terhadap para PNS dan pensiunan, kami tinggal menjalankan saja arahan pemerintah,” demikian Amal Hasan.(T Azhari)