posaceh.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menjajaki kerja sama dengan perusahaan informasi teknologi (IT) guna memaksimalkan perekam transaksi online atau tapping box untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Alat ini telah digunakan sejak tahun 2020 lalu, penggunaannya merupakan rekomendasi dari tim Koordinator dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK),” kata Kabid Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Zuhri, di Banda Aceh, Rabu, (6/10/2021).
Zuhri mengatakan pada tahap pertama terdapat 30 alat yang telah dipasang untuk mencatat transaksi pada usaha wajib pajak, dan direncanakan adanya penambahan hingga 39 alat.
Untuk itu, kata Zuhri, Pemko Banda Aceh melakukan rapat virtual dengan PT FTF Globalindo selaku salah satu perusahaan penyedia jasa pemasangan tapping box tersebut.
“Kita sudah lakukan rapat untuk menjajaki layanan seperti apa yang dapat mereka berikan. Kita mau alat ini berfungsi dengan baik sehingga dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah di Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya, ia menambahkan, Banda Aceh juga telah menjajaki kerja sama dengan beberapa perusahaan penyedia jasa sejenis lainnya untuk mengetahui pelayanan vendor kepada Pemkot Banda Aceh sebagai penerima manfaat.
“Kita menginginkan yang terbaik, maka dari itu kita sangat terbuka dengan kemungkinan yang ada. Pada intinya Pemkot Banda Aceh mencari perusahaan yang mampu mendukung upaya dalam memaksimalkan potensi PAD,” kata Zuhri.
Untuk diketahui, tapping box adalah alat pencatat transaksi secara online yang berfungsi mencatat transaksi pada mesin cash register secara realtime. Alat ini berguna sebagai dasar penetapan pajak bersifat self assessment seperti pajak hotel, parkir, hiburan, maupun restoran.
Pengadaan tapping box merupakan buah dari kerja sama antara Bank Aceh Syariah dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah. (ant)
